Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dua orang wanita berinisial RY dan CS warga Medan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional.
Dua IRT ini diamankan bersama seorang pria berinisial ED di Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Glugur, Medan, Sabtu (26/9/2015) kemarin.
Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti 200 butir pil ekstasi, 1 kg sabu, dan uang Rp2 juta.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi, di Medan, Ahad (27/9/2015) mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya.
"Sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan," jelasnya.
Dijelaskan Siswandi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan UU narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.
Seorang pelaku CS mengatakan, menjadi kurirĀ narkoba untuk kebutuhan anaknya sehari-hari.
"Saya janda dan tidak memiliki pekerjaan. Saya jadi kurir narkoba untuk kebutuhan hidup anak saya sehari-hari," ungkapnya.
Setiap sekali pengantaran, ia diberi upah Rp3 juta. "Saya sudah lima kali mengantar (narkoba). Saya tidak tahu siapa bandarnya. Tugas saya hanya mengantar," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar