Rabu, 03 Juni 2026

Cari Tersangka Curanmor, Oknum Petugas Polsek Medan Labuhan Malah Cabuli RD

Senin, 25 Juli 2016 23:51 WIB
Cari Tersangka Curanmor, Oknum Petugas Polsek Medan Labuhan Malah Cabuli RD
Beritasumut.com/Ilustrasi
Kasus pencabulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-RD Beru Ginting Suka (20), Warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, tak pernah membayangkan jika dirinya bakal dicabuli. Tak tanggung-tanggung, pelakunya adalah oknum petugas Polsek Labuhan.Padahal, saat itu petugas tersebut sedang melaksanakan tugas mencari tersangka curanmor bernama Asiong.

RD yang melaporkan peristiwa pencabulan ke Polda Sumatera Utara, Senin (25/7/2016) menceritakan, saat itu beberapa petugas Polsek Medan Labuhan meminta tolong dirinya menunjukkan rumah Asiong. Selain RD, petugas juga meminta Haryono (30) yang tak lain tetangga RD ikut menemani polisi. Karena orang yang dicari tak kunjung dapat, petugas membawa RD dan Haryono ke kantor. Di tengah perjalanan, RD dan Haryono mendapat ancaman dari petugas.

"Di dalam mobil itu ada tiga orang polisi. Kami diancam dengan senjadi api jenis air soft gun. Sampai di kantor Polsek Medan Labuhan, tepatnya di lantai 2, kami malah diinterogasi. Selesai diinterogasi, Haryono disuruh keluar. Saya tak boleh keluar. Di situlah saya dicabuli polisi itu, disuruh melakukan oral seks. Karena takut, saya ikuti perintah mereka," ujar RD dengan wajah sedih.

Baca Juga:

Usai melampiaskan nafsunya, ketiga petugas kemudian mengantarkan RD pulang dengan mengendarai mobil yang sama. Saat di tengah perjalanan pulang, polisi berinisial HTR kembali meminta RD melakukan tindakan yang tak senonoh. Karena kembali mendapat ancaman, RD tidak bisa menolak keinginan bejat pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, RD ditemani keluarganya mengadukan nasib yang menimpanya ke Poldasu. Petugas SPKT Poldasu langsung menerima laporanya dengan No STTLP/492/IV/2016/SPKT II.

Baca Juga:

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan laporan tersebut. Tapi di laporan tertera kasus penganiayaan, bukan pencabulan. "Tersangka oknum petugas Polsek Medan Labuhan bisa dikenakan pasal 351 Jo 170 KUHP. Jadi untuk saat ini petugas Poldasu masih menyelidiki kasus tersebut. Petugas sudah memeriksa dua orang korban dan tiga oknum polisi tersebut," terang Rina Sari Ginting. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
Gagal Mencuri, Seorang Residivis Maling Motor di Lia Purba Salon Tumbang Ditembak Polisi di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker