Minggu, 19 April 2026

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2015 18:35 WIB
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru, divonis dua tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) yang merugikan negara Rp9,9 miliar.

Hukuman terhadap Hukuasa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2015). 

Hukuasa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Hukuasa dinyatakan terbukti turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
 
"Menyatakan terdakwa Hukuasa Nduru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Nelson.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hukuasa ditahan. Sebelumnuya sejak penyidikan, dia tidak ditahan.

Selain itu, Hukuasa juga dibebani denda Rp200 juta subsider dia bulan kurungan. Namun, dia tidak diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah diganti terpidana Firman Adil Dachi, sebagai pemilik lahan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar meminta agar Hukuasa Ndruru dijatuhi vonis lima tahun penjara. Tuntutan dendanya lebih besar, yaitu Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat  terdakwa menyatakan mereka masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Nisel, Hukuasa tidak sendirian. Sebelumnya, Sekda Kabupaten Nisel Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi, serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel Yokie Adi sudah lebih dulu diadili. Di antara semua terdakwa, hanya Yokie Adi divonis tidak bersalah.

Perkara ini terjadi pada Tahun 2012, ketika Pemkab Nisel menganggarkan Rp15 miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum. Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu mengadakan lahan  BBI. Lahan seluas 64,3 hektare untuk BBI itu dibebaskan dari Firman Adil Dachi. Sementara itu, enam bulan sebelumnya, adik Bupati Nisel ini membeli tanah itu dengan harga Rp850 juta dari sejumlah warga. Namun, dia menjualnya ke Pemkab Nisel dengan harga Rp11,3 miliar.

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan tim penaksir harga tanah dinyatakan tidak menggunakan dan tidak mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar. Mereka juga tidak bekerja sesuai ketentuan. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9.917.657.657 dari total anggaran Rp15.600.000.000. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker