Jumat, 17 April 2026

Vonis Dirut Mapna Indonesia Jadi 11 Tahun Penjara

Senin, 16 Februari 2015 17:02 WIB
Vonis Dirut Mapna Indonesia Jadi 11 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek PLTGU Belawan pada 2012. Hukumannya dinaikkan dari 2 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim PT Medan yang diketuai A TH Pudjiwahono. Putusan terhadap perkara dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PT-MDN itu sudah diunggah di situs pt-medan.go.id pada Ahad (15/2/2015). Dalam situs tertulis isi putusan bertanggal 5 Februari 2015 itu memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Majelis Hakim PT Medan sepakat dengan majelis hakim di tingkat pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Bahalwan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasakan kurang adil dan terlalu ringan.

"Sehingga Majelis Tingkat Banding perlu untuk mengubahnya dengan tambahan beberapa pertimbangan," jelas Majelis Hakim PT dalam putusannya.

Selain hukumannya diperberat menjadi 11 tahun penjara, Bahalwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan Majelis Hakim PT Medan bahkan lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhi Bahalwan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, pada pengadilan tingkat pertama, Bahalwan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung dan tertuang dalam putusan Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn.

Bahalwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahalwan yang menjabat Direktur Utama PT Mapna Indonesia bersama Konsorsium Mapna Co dengan PT Nusantara Turbin dan Propolasi (NTP) merupakan rekanan PT PLN dalam proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan Tahun 2012. Namun, mereka tidak mengerjakan pekerjaan itu sebagaimana seharusnya sehingga tidak berhak mendapatkan pembayaran.

Majelis Hakim PT Medan menghukumnya lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pertimbangan di antaranya, perbuatan Bahalwan hanya memenuhi unsur dapat menimbulkan kerugian negara, tapi tidak menikmati hasil korupsi. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan, kerugian negara dalam perkara proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 tersebut belum dapat ditentukan.

Bahalwan juga disebut tidak memperoleh keuntungan dari proyek itu, karena saat itu PLN belum melunasi pembayaran atas pekerjaan. Kedua mesin pun telah beroperasi menghasilkan daya.

Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut hakim, pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co sebagai pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.

Dalam perkara ini, rekanan lain, yaitu Dirut PT NTP Supra Dekanto, dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, 4 mantan pejabat PLN juga telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yaitu mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala, mantan Manager Produksi PLN Kitsbu Muhammad Ali, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Surya Dharma Sinaga dan Rodi Cahyawan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker