Senin, 11 Mei 2026

Pardamean Siregar Turut Bertanggung Jawab

Senin, 03 November 2014 22:53 WIB
Pardamean Siregar Turut Bertanggung Jawab
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusannya menyebutkan, mantan Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamean Siregar turut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) solar untuk truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Kota Medan. 

"Kadis Kebersihan dan para sopir juga harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, untuk itu kadis dan para sopir harus mengembalikan dana yang mereka terima terkait kasus ini," ujar Majelis Hakim Anggota Agus Setiawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11/2014) sore.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap rekanan Dinas Kebersihan Kota Medan, Direktur CV Anugerah Lestari Edi.

Sementara dua staf Dinas Kebersihan, Abdul Muthalib dan Adnan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara.

Menurut manjelis hakim, rekanan dan dua staf Dinas Kebersihan tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyelewengkan anggaran BBM solar untuk truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHPidana.

Selain dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Edi juga diperintahkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp100 juta. 

Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Sementara Abdul Muthalib, yang merupakan pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan, dan Adnan, petugas yang ditempatkan di SPBU Kasuari yang dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara, juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp50 juta susider 1 bulan kurungan.

Tapi kedua terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim menilai, keduanya tidak menikmati hasil korupsi itu.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa dikatakan JPU.

Dalam perkara ini, Edi, Abdul Muthalib dan Adnan dinyatakan melakukan korupsi  pengadaan BBM solar untuk truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Medan. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp5 miliar dari total anggaran Rp14 miliar pada 2013. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker