Selasa, 08 September 2026

Selundupkan 2,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 12 Agustus 2014 18:11 WIB
Selundupkan 2,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Kopal Chetty Annamala. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Warga Negara (WN) Malaysia, Kopal Chetty Annamalai (35), dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah menyelundupkan 2,1 kg sabu ke Indonesia.

Hukuman terhadap Kopal dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/8/2014).

Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kopal Chetty Annamalai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Firman dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Kopal Chetty Annamalai dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Salah satu alasannya, terdakwa terancam dihukum mati jika melakukan hal yang sama di Malaysia.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Kopal Chetty Annamalai melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Seperti diberitakan, Kopal ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat, 14 Februari 2014. Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysia Airlines.

Laki-laki yang beralamat di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia ini tidak dapat mengelak setelah koper yang dibawanya gagal melewati mesin X-Ray. Petugas Bea dan Cukai dapat mendeteksi narkoba di dalam koper yang dibawa Kopal, meskipun barang terlarang itu ditempatkan pada bagian dinding dan ditutup dengan triplek serta serat karbon. Setelah dibongkar, ditemukan 3 bungkus plastik kristal putih dengan total berat 2,1 kg. Setelah diuji, benda itu dipastikan zat metaphetamine.

Kopal mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan narkoba itu kepada seseorang di Medan. Dia diberi perintah lewat HP. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker