Selasa, 12 Mei 2026

Bawa 380 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Senin, 19 Mei 2014 20:57 WIB
Bawa 380 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dua bandar narkoba asal Provinsi Aceh yang ditangkap di Medan beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2014).

Kedua terdakwa yaitu Kamaruddin warga desa Atu Tulu, Kabupaten Aceh Tengah dan Rusdi Amin Porang warga Dusun Simpang Tiga, Desa Porang Ayum, Kabupaten Gayo Lues dianggap bersalah karena membawa narkoba berupa daun ganja kering seberat 380 kg ke Medan.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Yunitri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakuikan percobaan atau permufakatan jahat membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebih satu kg sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam persidangan itu, Jaksa Yunitri juga meminta agar majelis hakim yang diketuai M Ishak menghukum dua terdakwa lainnya yang merupakan kerabat kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya yaitu Arif Rahmansyah Harahap warga Jalan Pelita, Medan dan James Simarmata warga Tanah Karo. Keduanya dianggap membantu mengangkut ratusan kilogram daun ganja itu ke Medan.

Menyikapi tuntutan ini, keempat terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan keempat terdakwa ditangkap pada Oktober 2013 silam oleh personel Polresta Medan yang melakukan penyamaram sebagai pembeli.

Keempatnya ditangkap di depan Sekolah Primbana, Jalan AH Nasution, Medan. Daun ganja ini dibawa dari Blangkejeren, Aceh menuju Medan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kendalikan Pengiriman 10 Kg Sabu Dari Dalam Penjara, Napi Dihukum Mati
Selundupkan 10 Kg Sabu, Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati
4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi Lolos Dari Hukuman Mati
2 Perantara 354 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati
Bawa 2 Kg Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Diamankan di Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker