Selasa, 05 Mei 2026

2 Perantara 354 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati

Selasa, 04 Agustus 2015 22:02 WIB
2 Perantara 354 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kg ganja dari Aceh ke Medan lolos dari hukuman mati. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Aree, Delima, Pidie, Aceh. Mereka terbukti telah terbukti  melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara 354 kg ganja sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 .

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Robinson Tambunan dan terdakwa 2 Yusri Iskandar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak melakukan permufakatan jahat memberikan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman masing-masing seumur hidup," kata JH Simanjutak, ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan ini, Robinson dan Yusri selamat dari hukuman mati yang dimintakan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdaleda dan Dewi Tarihoran dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (7/7/2015) meminta agar keduanya dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami akan banding," kata Maria ditanya sikap JPU atas putusan majelis hakim. Di pihak lain, kedua terdakwa belum berkomentar. Mereka hanya menangis.

Robinson dan Yusri ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kawasan Sunggal pada awal Desember 2014. Kasus ini kemudian menjerat Sulaiman Daud (19), mahasiswa UMSU yang ditengarai sebagai otak peredaran narkotika di kampus-kampus.

Selain Sulaiman Daud, polisi juga menangkap empat rekannya yang mengetahui tindak pidana narkotika itu namun tidak melaporkannya. Keempatnya, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, sudah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara.

Sementara itu, Sulaiman Daud berhasil kabur saat dibawa kembali dari pengadilan ke Lapas Kelas II Anak Tanjung Gusta pada Selasa (7/7/2015) sore. Ketika itu tuntutan terhadapnya belum dibacakan. Dia melarikan diri menggunakan sepeda motor dibantu temannya yang menunggu kedatangan mobil tahanan di depan Lapas. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
Pelaku Pengganjal Mesin ATM Disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan
 Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja
Manfaatkan Teknologi, Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Pegunungan Tor Sihite
komentar
beritaTerbaru
hit tracker