Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Terbukti bersalah mengendalikan pengiriman 10,49 kg sabu dan 174 butir pil ekstasi dari Malaysia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Efendi Salam Ginting (42), Kamis (24/3/2016).
Hukuman mati terhadap warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami, terdakwa langsung menyatakan banding," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Murari Aziz yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Majelis hakim menyatakan Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Effendi bersalah mengatur pengiriman narkotika itu dari dalam Rutan Tanjung Gusta. Dia masih menjalani hukuman di sana, juga dalam perkara narkoba.
Dalam persidangan diketahui dia sedikitnya telah tiga kali mengendalikan bisnis itu dari penjara. Effendi mengatur pengadaan boat atau kapal motor untuk mengangkut narkoba. Dia kemudian menugaskan M Adnan alias Syahdan (28), Chandra Dewa (28), dan Abdul Azis Manurung (39), untuk membawa sabu sebanyak 10 kilogram dan 174 butir pil esktasiĀ dari Malaysia ke Indonesia.
Effendi ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Reza Maulana Ripaldi alias Iqbal (22) dan ayahnya Aiptu Mustajab (48) serta M Adnan alias Syahdan.
Narkoba yang dibawa dari laut itu diserahkan M Adnan alias Syahdan kepada Aiptu Mustajab. Personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut ini sempat membuang paket narkotika itu. Dia kemudian memerintahkan putranya Reza untuk menjemput narkoba itu. Saat narkoba itu diambil, penangkapan jaringan ini pun dimulai.
Dalam perkara ini, Aiptu Mustajab dan M Adnan alias Syahdansyah juga dijatuhi hukuman mati. Reza divonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, dua anak buah kapal (ABK), yaitu Chandra Dewa dan Abdul Azis Manurung, masih menjalani sidang tuntutan.
"Mereka masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Mereka hanya kena Pasal TPPU, karena rekening mereka digunakan untuk transaksi. Namun mereka tidak tahu uang itu untuk bisnis narkoba," urai Murari.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar