Sabtu, 22 Agustus 2026

BMNIS Tuding Keterlibatan Oknum DPR RI dan Petinggi Kejagung Jegal Penanganan Korupsi Nisel

Rabu, 05 Februari 2014 23:36 WIB
BMNIS Tuding Keterlibatan Oknum DPR RI dan Petinggi Kejagung Jegal Penanganan Korupsi Nisel
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Barisan Mahasiswa Nias Sumatera Utara (BMNIS) Dataoni Tafonao menuding adanya keterlibatan oknum DPR RI dan petinggi Kejagung sehingga penanganan kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan dana cadangan/dana tak terduga untuk penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Nias Selatan TA 2011 sebesar Rp5 miliar, mandek.

"Padahal berdasarkan fakta dipersidangan sudah jelas bahwa pelaku menikmati uang sebesar Rp400 juta, yang berasal dari dana bantuan penanggulangan bencana senilai Rp5 milliar," ungkap Dataoni Tafonao di Medan, Rabu (5/2/2014).

Sesuai pengakuan saksi di persidangan, menyebutkan pada 1 Desember 2011, di Bank Sumut cabang Teluk dalam bahwa oknum Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari KP2AD Pemkab Nisel Tongoni Tafonao.

Pengakuan saksi dipersidangan langsung disikapi langsung oleh penyidik Kejati Sumut. Alhasil menemukan adanya kerugian negara dan aliran dana kepada Wakil Bupati Nisel.

Hal ini sudah dilaporkan penyidik Kejati Sumut kepada Jampidsus sesuai surat yang ditandatangi Aspidsus Kejati Sumut Yusfar Nomor: B-2273/N.2.5/Fd.1/04/2013 Tanggal 18 April 2013 dan No. Print-19/N.21/04/2013 tentang Laporan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Nias Selatan.

Adapun laporan yang disampaikan adalah hasil perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana cadangan/dana tak terduga untuk penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Nias Selatan TA 2011 sebesar Rp5.000.000.000 atas nama tersangka Arototona Mendrofa telah didapatkan bukti-bukti penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana tersebut sebesar Rp400.000.000 yang diduga telah digunakan oleh Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru untuk kepentingan pribadinya/tidak sesuai dengan peruntukkannya dan untuk pertanggungjawaban dana tersebut telah dibuat SPJ fiktif.

Selain itu telah dilakukan gelar perkara dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hukuasa Ndruru selaku Wakil Bupati Nias Selatan sebagai tersangka dalam penggunaan dana Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp400 juta.

Hal ini jelas terungkap dari hasil kunjungan Ketua Barisan Mahasiswa Nias Sumatera Utara (BMNIS) Dataoni Tafonao yang bertemu dan bertanya langsung kepada Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut R Damanik yang mengakui bahwa hasil resume Tim Penyidik Kejati Sumut telah diekspos di Kejagung RI pada Mei 2013. Saat itu Jampidsus dijabat Andhi Nirwanto yang kini menjabat Wakil Jaksa Agung.

"Namun sampai saat ini kasusnya belum ada perkembangan,"ujar Dataoni.

Demikian juga halnya dengan kasus dugaan korupsi pembangunan ranjutan Rumah Dinas Bupati Nias Selatan dan pembebasan lahan Jamburae fiktif sebesar Rp4,4 miliar TA 2007-2010 yang dilakukan oleh Effendi alias TE Sheng Hian (Ketua DPRD Nias Selatan) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2013 oleh Tim Penyidik Kejati Sumut hingga kini belum masuk ke meja hijau.

Diduga belum diprosesnya Effendi dan Hukuasa akibat adanya campur tangan oknum DPR RI yang mendatangi pihak penyidik kejaksaan agar kasus tersebut tidak diteruskan, tandas Dataoni. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker