Senin, 01 Juni 2026

PN Medan Vonis Bebas Safwan Lubis

Kamis, 30 Januari 2014 20:07 WIB
PN Medan Vonis Bebas Safwan Lubis
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Safwan Lubis, mantan orang kepercayaan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis yang sebelumnya mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik tentang peralihan saham PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang diklaim milik pelapor Ramli Lubis.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, pertama subsider dan juga tidak terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya," ujar Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (29/1/2014).

Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa perkara itu tersebut onslaag dimana persoalan jual beli memang terjadi namun perkara tersebut tidak masuk dalam ranah pidana. Selain itu, sesuai dengan fakta persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan adanya pemalsuan keterangan baik tanda tangan yang dipalsukan dalam akta autentik.

"Jaksa tidak dapat membuktikan terdakwa memalsukan tandatangan para pemegang saham. Selain itu juga tidak ada dilakukannya hasil laboraturium untuk membuktikan absahan dari tandatangan tersebut," ujar Dahlan menambahkan.

Usai mendengarkan putusan, Safwan Lubis tanpak terlihat tenang. Sedangkan Jaksa Nilma mengaku akan mengajukan kasasi atas putusan hakim yang menvonis bebas terdakwa.

Putusan bebasan bebas yang dibacakan hakim diakui tim pengacara Safwan Lubis sudah diprediksi sejak awal. Pasalnya sejak dari awal penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara perkara ini terkesan dipaksakan. Begitupun Septian Riza dan kawan-kawan enggan mengakui kliennya sengaja dikriminalisasi. 

"Memang sempat beberapa kali gelar perkara baik di Polda maupun di Mabes Polri. Tapi itu sepenuhnya hak penyidik dan kita tidak bisa mencampurinya. Begitupun dengan putusan hari ini membuktikan kalau klien kami memang tidak bersalah," ujar Septi Riza didampingi Roy Mangapon Nababan, Yakob, Lamsiang Sitompul, dan Hermansyah Hutagalung usai persidangan.

Terkait putusan majelis hakim, pihak pengacara terdakwa Safwan Lubis akan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang dilakukan Ramli Lubis dan sejumlah pemegang saham PT RMP pada persidangan di PN Medan. 

"Laporan sudah kita sampaikan. Memang sempat beredar kalau laporan kita soal keterangan saksi palsu sesuai Pasal 424 KUHP itu mau diSP3kan. Untuk itu setelah putusan ini kita mendesak agar laporan itu ditindaklanjuti," ujar Roy Mangapon Nababan.

Sekadar meningatkan, Safwan Lubis dijadikan tersangka oleh Polda Sumut bersama Ikhsan Lubis (Notaris), Ivan Batubara dan orangtuanya, Maslim Batubara. Kasus itu berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis selaku pemilik PT RMP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Laporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri Nomor Pol: Lp/522/VI/2012 Bareskrim Tanggal 28 Juni 2012 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik sebagaimana Pasal 266 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 KUHP, Tanggal 18 Juni 2012, dengan pengadu Ramli Lubis.

Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar lebih akibat pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu. Pemalsuan tersebut yakni dalam akte berita rapat disebutkan telah terjadi pengalihan saham dari Safwan Lubis (Direktur PT RMP) kepada Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat
Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan
PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet
Terdakwa Kabur Dari PN Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker