Senin, 27 April 2026

PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet

Selasa, 22 September 2015 22:59 WIB
PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet
Istimewa
Sidang putusan praperadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Medan memutuskan menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Misan terhadap keberatannya atas penyitaan terhadap 2.600 kg getah karet, satu unit truk, dan yang lainnya oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). 

Penyitaan dilakukan dengan tuduhan karet yang diangkut adalah ilegal yang berasal dari perkebunan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Langkat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan sejumlah warga pengungsi Aceh yang didominasi ibu-ibu. 

“Permohonan praperadilan oleh pemohon tidak berlandaskan hukum, maka ditolak seluruhnya. Biaya peradilan dibebankan kepada negara yang nilainya nihil,” ujar majelis hakim. 

Dengan putusan ini, dinyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dinyatakan sah demi hukum.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilannya, Misan menyampaikan bahwa yang disita tidak seperti yang tertulis dalam surat penyitaan yang dimiliki BBTNGL. Ada sejumlah barang milik Misan yang turut disita berupa dua cincin batu akik. 

Seharusnya cincin tersebut dikembalikan demi hukum. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon, Efraim Simanjuntak SH dari LBH Trisila usai mengikuti persidangan.

“Kita juga bingung, kenapa barang sitaan itu tidak dikembalikan. Seharusnya dikembalikan. Kemudian jika kita memang kalah, kenapa malah negara yang membayar biaya peradilan,” ujar Efraim.

Sementara itu, pengungsi Aceh yang mengikuti sidang juga turut kecewa dengan putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap di PN Stabat nantinya agar dalam persidangan dihadirkan saksi terlapor. Karena menurut mereka, karet yang diangkut truk Misan bukan dari kawasan hutan. 

“Itu bukan karet dari kawasan hutan, tapi dari luar. Kami minta saksi pelapor agar dihadirkan nantinya. Kami sangat tidak terima putusan ini,” ujar salah seorang pengungsi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat
Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan
Terdakwa Kabur Dari PN Medan
PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci
komentar
beritaTerbaru
hit tracker