Rabu, 08 Juli 2026

Kadis PU Palas Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Selasa, 19 November 2013 22:59 WIB
Kadis PU Palas Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) –  Setelah Mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kini giliran Kadis PU dan Pertambangan pemerintah Kabupaten Palas Chairul Windu Harahap diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/11/2013).

Chairul Windu Harahap menjalani sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan selaku kuasa penguna anggaran pengerjaan proyek pembangunan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Palas mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp6,048 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Tahun 2009-2012.

Selama persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja biru terlihat santai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Mutiara dalam sidang tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Noor.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan dalam perkara ini terdakwa diduga secara sepihak telah mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multi years).

Perubahan itu tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa yang kemudian menyerahkan kepada Bupati Palas Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas M Rido untuk ditandatangani kemudian menunjuk Abdul Hamid Nasution sebagai PPK dan P Mulia Daulay selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU Pertambangan dan Energi Tahun 2009 No DPA-SKPD:1.0301290252, dinyatakan kegiatan pembangunan kantor bupati dan gedung DPRD dilaksanakan dalam tahun tunggal dan harus selesai pada 2009. Tapi kenyataannya pembangunan baru dimulai Tahun 2010. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp6.048.827.272,73, sesuai audit BPKP. 

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Chairul Windu Harahap yang dikonfirmasi usai persidangan hanya tersenyum sembari mengatakan, "Ikuti saja persidangannya".

Meski kasusnya sudah memasuki persidangan namun terdakwa tidak menjalani proses penahanan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker