Rabu, 08 Juli 2026

Kadis PU Deli Serdang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Agustus 2013 21:53 WIB
Kadis PU Deli Serdang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Terbukti korupsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam persidangan di Ruang Cakra 1 Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/08/2013).

Selain pidana penjara 1,5 tahun, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Faisal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tapi majelis dalam putusannya tidak menghukum Faisal membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp105,83 miliar.

Dalam kasus ini, Faisal dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU  Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang tertera pada dakwaan subsidair.

Meski demikian, hanya tiga hakim yaitu Denny L Tobing, Jonner Manik dan Denny Iskandar menyatakan Faisal bersalah. Sementara dua hakim lainnya yakni Kiemas Jauhari dan Sugiyanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Sugiyanto dan Kiemas Jauhari, Faisal telah berbuat sesuai aturan dan  kewenangannya. Namun, mereka kalah suara dengan tiga hakim lainnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi Faisal dengan hukuman 8 tahun penjara, denda  Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp52 miliar lebih. Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar UP, hakim diminta memidananya dengan 4 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Faisal tegas menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, Faisal bersama Elvian (Bendahara Dinas PU Deli Serdang)  dan dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deli Serdang) telah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun Anggaran 2010.

Dalam kasus ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui DPRD. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker