Selasa, 02 Juni 2026

DPRD Sumut Desak Jaksa Periksa Plt Sekda Langkat

Selasa, 02 Juli 2013 20:31 WIB
DPRD Sumut Desak Jaksa Periksa Plt Sekda Langkat
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejari Stabat diyakini akan terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdikjar) Kabupaten Langkat yang disebut-sebut telah merugikan negara Rp30 miliar.

Kejari Stabat sebelumnya telah menetapkan mantan Kadisdik Syam Sumarno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 itu.

Menyikapi persoalan indikasi korupsi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Syamsul Hilal mendesak aparat hukum juga memeriksa Indra Salahuddin, mantan Kadisdikjar Langkat yang kini menjabat Plt Sekda Kabupaten Langkat.

"Tidak serta merta pejabat ini bisa terlepas dari tanggungjawabnya, karena kebocoran keuangan negara itu  diduga turut melibatkan Indra Salahuddin," kata Syamsul Hilal menjawab wartawan, Selasa (2/7/2013).

Apalagi, kata Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan ini, sebagaimana laporan masyarakat ada tandatangan Indra Salahuddin di 31 paket proyek yang terindikasi telah dikorupsi. Jadi, kata Syamsul Hilal, indikasi keterlibatan Indra Salahuddin sangat mungkin terjadi.

"Untuk itu kita mendesak Kejari Stabat segera memeriksa Indra Salahuddin dan DPRD Sumut akan terus mengawasi agar indikasi korupsi ini bisa diusut tuntas,” tegas Syamsul Hilal.

Sebagaimana diketahui Indra Salahuddin diduga telah menandatangani 31 Surat Perintah Membayar (SPM) saat menjabat Plt Kadisdikjar Langkat yang merupakan paket proyek terindikasi bermasalah dan merugikan keuangan negara.

Surat tersebut antara lain, rehab berat SMP Negeri 3 Tanjung Pura dengan anggaran Rp199 juta pengerjaaannya dilakukan CV Sepakat Jaya yang beralamat di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri Blok C No 75, Medan. Rehab meliputi atap sekolah, daun pintu, jerjak dan rangka plafon, namun pengerjaannya diperkirakan tidak sesuai bestek.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Asep Nana Mulyana sebelumnya mengatakan pihaknya tidak main-main dalam mengusut persoalan indikasi korupsi tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan bakal ada nama lain yang akan terseret," ujarnya.

Terungkapnya indikasi korupsi tersebut berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Keadilan (LSM-PEKA), melalui surat No. 002/SP-DPD LSM PEKA/SU/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 kepada institusi penegak hukum.

Sebagaimana dalam laporannya disebutkan, total dana DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp37.746.500.000. Dana tersebut terdiri dari kucuran dana dari Pemerintah Pusat sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 19 Tahun 2010 Tanggal 25 Agustus 2010 senilai Rp34.315.000.000 dan dana pendamping bersumber dari APBD Langkat senilai Rp3.431.500.000. Sedangkan dana yang habis digunakan sebesar Rp30.901.804.000.

Dari hasil investigasi elemen masyarakat tersebut banyak ditemukan indikasi penyelewengan yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), antara lain berbagai sarana pengadaan di beberapa SD Negeri di Langkat, seperti meja siswa, keramik, buku dan alat peraga dan lain-lain. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sumut Direncanakan Pada 29 Juli Mendatang
Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD
Data Saksi dan Tersangka Dugaan Suap Interpelasi Link ke Imigrasi
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker