Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sidang perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2008, 2009 dan 2010 dengan terdakwa Kadis PU Deli Serdang Faisal, Bendahara Pengeluaran PU Elfian dan Bendahara Umum Daerah Agus Sumantri (berkas terpisah), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/5/2013).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Denny L Tobing menghadirkan saksi ahli Erlina dan Mirza Nasution yang pada persidangan sebelumnya telah diambil sumpahnya sebagai saksi ahli namun belum diambil keterangannya.
Sebagai ahli pengelolaan keuangan daerah, Erlina menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 bahwa SKPD diperbolehkan berhutang terhadap kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Bahkan peraturan tersebut didukung dengan PP No 71 Tahun 2010 yang mempertegas jika ada belanja yang belum dibayar pada tahun sebelumnya maka itu pada akhir tahun akan dicatat sebagai utang di SKPD yang bersangkutan.
“Sejak Tahun 2005 pemerintah sudah mengatur SKPD boleh melakukan utang. Tetapi bagaimana mekanisme cara membayar utang tidak ada dijelaskan secara rinci. Tapi pada Permendagri No 37 Tahun 2012 menyatakan jika kegiatan tidak bisa dibelanjai maka bisa dibayarkan di tahun selanjutnya. Dianggarkan pada rekening belanja yang sama,” ujar Erlina.
Dijelaskannya, mekanisme SKPD membayar utang dan terhadap siapa saja berutang, diakui saksi ahli memang tidak diatur.Tetapi karena keterbatasan anggaran sementara kepentingan masyarakat mendesak, maka Kepala SKPD/Kadis boleh saja mengambil kebijakan melakukan kegiatan sesuai tupoksinya karena memang sudah pekerjaan rutinnya. Namun karena dananya tidak cukup, maka pembiayaan untuk kegiatan tersebut menjadi utang dan dimasukkan dalam tahun anggaran berikutnya, sepanjang pada pos atau belanja yang sama.
“Yang tidak boleh itu kalau SKPD itu, misalnya Dinas PU belanja mobil. Ini bukan tupoksinya dan tidak belanja wajib dan tidak mendesak. Sedang kalau kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan, yah memang itu tupoksinya dan sifatnya memang terus menerus tidak ada batasnya, yang dibatasi pembiayaannya,” papar Erlina yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara.
Ditanya mengenai laporan keuangan APBD Deli Serdang 2008-2009 dan 2010 yang dinyatakan disclaimer, sepengetahuan ahli bidang pengelolaan keuangan ini, hal itu karena pencatatan aset yang belum lengkap. Menyangkut program kegiatan, misalnya perbaikan jalan yang belum ada pembayarannya, belum bisa dicatat sebagai aset (PP 24/2005). Tidak semua belanja jadi aset kecuali belanja modal.
Menanggapi keterangan skasi ahli, terdakwa Faisal memberi contoh kegiatan. ”Kami selaku SKPD membangun jalan 10 km dengan biaya Rp10 miliar, tapi pembayarannya baru Rp8 miliar. Menurut saksi ahli Erlina, secara akuntansi aset Rp8 miliar dan utang Rp2 miliar yang pembayarannya tetap dianggarkan sebagai utang pada TA berikutnya. Tetapi harus sesuai SPj yang diverifikasi PPK,” ujarnya.
Sementara Mirza Nasution ahli bidang administrasi negara/tata negara dalam sidang yang dihadiri Tim JPU diketuai PDE Pasaribu dan tim penasehat hukum Hakim Tua Harahap, Taufik Siregar, Raja Faisal Harahap dari Cinta Keadilan menerangkan, SKPD (Dinas) di suatu pemda termasuk unsur eksekutif, dan dimungkinkan adanya suatu inisiatif keleluasaan bertindak atas dasar kebutuhan masyarakat yang perlu segera dilakukan sesuai bidang SKPD.
Sepanjang itu dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar norma hukum, tindakan SKPD itu termasuk dalam penyelenggaraan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan akuntabel. Tapi terhadap kewajiban utang yang timbul akibat kebijakan SKPD atau keleluasaan bertindak (diskresi), harus dipertanggungjawabkan, sehingga menurut ahli tidak ada masalah.
Menanggapi keterangan ahli, terdakwa Faisal memberi contoh bahwa terkait APBD Deli Serdang TA 2008, 2009, 2010 ada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut. Terkait LHP ini bupati telah memerintahkan Dinas PU Deli Serdang menindaklanjuti dan sudah melakukan perbaikan, lalu muncul surat 8 Mei 2012 dan menjadi bagian dari surat dakwaan JPU. Menurut ahli kalau demikian ceritanya berarti tidak sesuai dengan peristiwa hukumnya.
Lalu terdakwa bertanya lagi, kalau daerah tidak ada merasa kehilangan, bahkan dalam laporannya masih ada utang termasuk ada hibah tanah masyarakat Rp200 M, tetapi justru ada penuntutan dengan tuduhan pemda kehilangan Rp105 miliar, apa pandangan ahli? Menurut Mirza, kalau tidak ada kehilangan berarti itu normal atau aman.
Pada sidang kali ini JPU mengajukan saksi tambahan E Ginting PNS Deli Serdang untuk konfrontir terkait keterangan saksi sebelumnya Sungkunen Barus. Meski diprotes penasehat hukum karena giliran JPU sudah lewat, majelis tetap memeriksa dengan alasan keberatan dicatat. Untuk pemeriksaan terdakwa Faisal dan Elfian sebagai terdakwa, sidang kembali akan digelar pada Rabu(05/6/2013) mendatang.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar