Selasa, 12 Mei 2026

Hakim Didesak Tahan Rahudman

Rabu, 15 Mei 2013 02:12 WIB
Hakim Didesak Tahan Rahudman
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Puluhan massa Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Sumatera Utara (Sapma PP Sumut) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menahan Walikota Medan Rahudman Harahap terdakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel.

Pernyataan sikap Sapma PP Sumut itu disampaikan saat kembali menggelar aksi damai pada sidang kedua Rahudman di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/2/2013). Namun, saat hendak menyampaikan pernyataan sikapnya ke Pengadilan Tipikor Medan, massa Sapma PP Sumut dihadang petugas kepolisian di depan Hotel Santika samping Makodim 0201/ BS.

Kehadiran Sapma PP Sumut ini sempat membuat aparat kepolisian kerepotan. Pasalnya, polisi yang berjaga-jaga di depan pengadilan tidak menyangka massa Sapma PP Sumut akan bersikeras menerobos masuk hingga ke Pengadilan Tipikor Medan. Sehingga, sebagian polisi anti huru-hara terpaksa bergegas mengenakan pakaian yang disimpan di halaman makodim.

Penambahan pasukan pengaman ini memperkuat barikade polisi yang melakukan pagar betis di depan pintu masuk makodim. Perlahan-lahan Sapma PP Sumut yang datang membawa pengeras suara di atas mobil pick up bergerak mendekat. Suasana sempat mencekam karena nyaris terjadi bentrok.

Sapma PP Sumut bersikeras masuk ke Pengadilan Tipikor Medan untuk menyampaikan pernyataan sikap namun polisi tetap bertahan. Sehingga sempat terjadi saling dorong. Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang langsung turun melakukan negoisasi dengan kordinator aksi Sapma PP Sumut sehingga ketegangan mereda.

Sembari menunggu kehadiran perwakilan Pengadilan Tipikor Medan, Sapma PP Sumut dalam pernyataan sikapnya mendesak pengadilan untuk menahan Rahudman yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi demi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sebab semua warga negara sama di mata hukum.

“Dari kasus ini kami melihat hukum hanya tertulis di selembar kertas. Artinya, hukum masih berlaku kepada masyarakat kecil alias kelas bawah sedangkan untuk pejabat hukum terabaikan. Kita minta yang mulia Rahudman Harahap agar ditahan karena sudah menjadi terdakwa kasus korupsi,” ujar mereka.

Sapma PP Sumut juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika yang ada. Kepada saksi, Sapma PP juaga meminta agar memberikan keterangan dengan jujur dan jangan mau diintervensi serta masyarakat diajak untuk mengwasi jalannya persidangan.

Humas PN Medan Nelson Marbun yang dihadirkan petugas kepolisian untuk menanggapi pernyataan sikap Sapma PP Sumut meminta agar semua elemen masyarakat termasuk Sapma PP Sumut agar mempercayakan proses persidangan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Mari kita percayakan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Saat ini perkara itu sudah disidangkan dalam sebuah persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi silahkan dilihat. Namun, saat ini tentu kami memiliki kendala-kendala. Kami sudah siapkan pengeras suara dua unit ternyata masih kurang,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Nelson, Sapma PP Sumut langsung protes karena persidangan terbuka untuk umum tetapi Sapma PP Sumut dilarang aparat kepolisian masuk untuk melihat persidangan. ”Jika memang persidangan itu terbuka untuk umum berarti tindakan aparat kepolisian sudah berlebihan karena melakukan pelarangan,” kata mereka.

Menyikapi keinginan Sapma PP Sumut yang berkeinginan untuk melihat jalannya persidangan, Humas PN Medan Nelson Marbun mempersilahkan 10 orang perwakilan Sapma PP Sumut untuk masuk ke pengadilan. Dengan tertib 10 orang perwakilan ini melewati barikade pagar betis aparat kepolisian.

Saat perwakilan ini tengah berjalan mengikuti Nelson ke pengadilan, Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang langsung memerintahkan anggotanya untuk mempersilahkan hanya 10 orang anggota Sapma PP Sumut yang masuk ke pengadilan. “Perhatikan, hanya 10 orang saja yang boleh masuk,” ujarnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker