Kamis, 28 Mei 2026

Mantan Staf Subbag RT Biro Umum Pemprov Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Maret 2013 20:42 WIB
Mantan Staf Subbag RT Biro Umum Pemprov Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Suweno, dituntut 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/03/2013). Selain hukuman penjara jaksa juga muntut terdakwa dengan hukuman denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp85 juta.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Agustina didampingi Jaksa Mutiara Herlina dihadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menjelaskan kalau terdakwa melakukan tindak pidana korupsi  uang kegiatan belanja makan dan minum senilai Rp216 juta lebih, bersama atasannya Neman Sitepu, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Pemprov Sumut (berkas terpisah). 

Dijelaskan jaksa bahwa pada Tahun 2011 Biro Umum mengelola anggaran untuk kebutuhan makan dan minum senilai Rp415 juta lebih bersumber dari APBD TA 2011. Namun setelah dana tersebut disalurkan kepada Suweno, untuk selanjutnya dibayarkan kepada sejumlah rumah makan, belakangan diketahui terjadi penggelembungan harga dan mark-up, serta beberapa pembayaran fiktif lainnya.

"Dan dalam pembayaran tersebut ditemukan selisih pembayaran senilai Rp216 juta lebih dari total anggaran senilai Rp415 juta lebih. Sementara uang yang dibayarkan untuk makan dan minum itu hanya berkisar Rp198 juta lebih. Uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa itu senilai Rp220 juta," ujar JPU.

Selain melakukan penggelembungan harga dan mark-up, lanjut JPU, terdakwa bersama Neman Sitepu juga kerap melakukan pemotongan uang tiap kegiatan sebanyak 14 persen. Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker