Minggu, 03 Mei 2026

PPK Dinas Bina Marga Simalungun Dihukum 24 Bulan Penjara

Kamis, 28 Maret 2013 12:31 WIB
PPK Dinas Bina Marga Simalungun Dihukum 24 Bulan Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 24 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/03/2013).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik juga menjatuhkan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, namun tidak menjatuhkan uang pengganti. Majelis hakim berkeyakinan terdakwa tidak menikmati hasil uang hasil korupsi, sehingga tidak pantas diganjar dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

"Menetapkan Rahmad terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jonner Manik.

Rahmad terlibat dalam pengerjaan tiga proyek pengerjaan masing-masing proyek pengerjaan jalan daerah di Dusun Penkolan Emplasmen Tinjoan, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, proyek di Tinjoan Pasar Baru dan komplek perkantoran.

Khusus proyek pengerjaan jalan daerah di Dusun Penkolan Emplasmen Tinjoan, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, selain Rahmad telah ada satu terdakwa lainnya yang telah menerima vonis yaitu Kardius Marlina. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker