Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Bansos, Mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 18 Januari 2013 16:44 WIB
Korupsi Bansos, Mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Penataan Keuangan Daerah Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Utara Subandi, Kamis (17/01/2013) sore.

Terdakwa terbukti terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana bansos di lingkungan Pemprov Sumut Tahun 2011 yang merugikan negara hingga Rp900 juta lebih. Selain menjatuhkan vonis kurungan badan, majelis juga memerintahkan terdakwa membayar denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Suhartanto menyebutkan, majelis hakim menyatakan terdakwa terrbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU tipikor seperti dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun terdakwa tidak dituntut agar dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, sebab ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Mutiara Herlina dan Adelina yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker