Senin, 29 Juni 2026

Rugikan Pekerja, Tokoh Buruh Desak Pengusaha Segera Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Miliar

Jumat, 21 November 2014 20:49 WIB
Rugikan Pekerja, Tokoh Buruh Desak Pengusaha Segera Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Miliar
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Ketua Umum Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan angkat bicara  terkait adanya tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjung Morawa yang mencapai angka fantastis Rp20 miliar.

“Pengusaha termasuk Direksi Perusahaan BUMN diminta melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa yang mencapai Rp20 miliar. BUMN harusnya sebagai contoh pelaksana undang-undang di negeri ini, bukan jadi contoh buruk,” katanya lewat telepon, Jumat (21/11/2014).

Dikatakan, pengusaha hendaknya tidak mencari keuntungan semata, hak-hak normatif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua pekerja diabaikan.

“Saya sarankan, pengusaha yang membandel agar dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, karena tidak mengindahkan undang-undang,” jelas Golan.

Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum agar ada efek jera bagi para pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif ketenagakerjaan.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah perusahaan besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah mengabaikan hak karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin ketika dikonfirmasi mengatakan, sejumlah perusahaan penunggak iuran sudah mulai menunjukkan itikad baik dan ada yang langsung melakukan pembayaran.

Perusahaan yang membayar tunggakan iuran diantaranya RS MU sebesar Rp11, 1 juta, PT KUPP Sebesar Rp16,2 juta dan PT GM I-IV Rp834 juta (pembayaran tunggakan hingga Agustus 2014).

“Sisanya, ada yang sudah berjanji untuk nyicil, dan bayar di akhir tahun. Yang jelas perusahaan pelat merah yang menunggak hingga Rp19,1 miliar, belum ada informasi ke kita,” katanya.

Dikatakan, pihaknya tetap bersabar menunggu pelunasan iuran BPJS Ketenagkerjaan, sebab bila tunggakan terus berlangsung, hak hak karyawan akan tertunda pembayarannya hingga pembayaran iuran dilunasi terlebih dahulu.

Rasidin meningatkan, selain tunggakan iuran, permasalah lain yang terus dibidik adalah pelaporan upah yang tidak sebenarnya (tidak sesuai take home pay) dan hanya melaporkan sebatas gaji UMSK/UMP, pendaftaran sebagian tenaga kerja (pembohongan jumlah tenaga kerja) .

“Sudah kita surati, ada sejumlah perusahaan besar diwilayah kita, tenaga kerja ribuan, namun didaftar sekitar 500-an dan ada perusahaan yang upahnya dari karyawan hingga manajer semua gaji yang dilaporkan sama,” katanya.

Ia mengingatkan para pengusaha, agar mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya berurusan dengan masalah hukum. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
HIPMI Dorong BEKRAF Wadahi Pengusaha Pemula
Disnakertrans Sumut Wajibkan Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7
Inilah Tata Cara Pembayaran THR
H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan
Kemnaker Kawal Pelaksanaan Pembayaran THR
Pemko Padangsidimpuan Dituding Persulit Pengusaha
komentar
beritaTerbaru
hit tracker