Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemko Padangsidimpuan Dituding Persulit Pengusaha

Kamis, 10 Maret 2016 09:54 WIB
Pemko Padangsidimpuan Dituding Persulit Pengusaha
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dituding mempersulit pengusaha. Pasalnya, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu enggan untuk menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Direktur CV Tapian Nauli Berlian Lubis di Padangsidimpuan, Rabu (8/3/2016) menuturkan, surat permohonan izin SIUP, TDP, HO dan SITU perusahaannya yang berlokasi di Jalan Abdul Haris, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padangsidimpuan pada 18 Agustus 2015.

"Permohonan izin SIUP, TDP, HO dan SITU dengan Nomor 001/CV.TN/VIII/2015, kita sampaikan pada Agustus lalu dengan melampirkan persyaratan yang diminta, namun permohonan kita tidak digubris dengan dalih persyaratan belum lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, permohonan izin kembali disampaikan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu pada 25 Januari 2016, dengan melampirkan 20 persyaratan. Namun Pemko Padangsidimpuan tetap tidak menggubrisnya.

Menurut Berlian, Pemko Padangsidimpuan dalam hal yang mengeluarkan izin untuk Pengusaha terkesan mempersulit pengusaha untuk mengembangkan usahanya dan berinvestasi di Kota Padangsidimpuan.

"Kita ingin berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi malah dipersulit. Padahal perusahaan kita sudah mengantongi surat mulai dari NPWP, keterangan domisili dari kepala desa, rekomendasi Camat Batunadua, pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar, dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), pembaharuan izin usaha primer hasil hutan kayu Nomor 062/IUIPHHK/Dishut/2005, surat keterangan atas surat perjanjian supply bahan baku antara PT PLS dengan CV Tapian Nauli dari Dishut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan perjanjian supply bahan baku Nomor 007/PLS-TN/VIII/2005," katanya.

Dalam pengurusan SIUP, TDP, HO dan SITU ini pihaknya berpatokan kepada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 tahun 2015. "Tanpa memiliki SIUP, TDP, HO dan SITU ini kita tidak bisa mengurus izin lokasi," sebutnya.

Sebelumnya, ditempat terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Endamora membantah tudingan tersebut.

"Kita tidak pernah mempersulit pengusaha yang ingin mengurus izin dan berinvestasi di kota Padangsidimpuan. Tidak keluarnya SIUP, TDP, HO dan SITU milik CV Tapian Nauli karena mereka belum memiliki izin lokasi di tempat mereka berusaha," ucapnya. (BS-029)

Tags
beritaTerkait
Pemko Padangsidimpuan Diminta Tutup Kavlingan Gang Setiakawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker