Jumat, 05 Juni 2026

H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan

Sabtu, 18 Juni 2016 21:18 WIB
H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan
Beritasumut.com/Ist
Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sepertiga bulan Ramadhan 2016 telah berlalu, hal tersebut menandakan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja/buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Untuk itu, Pemerintah menghimbau agar THR sudah
terbayarkan menjelang Lebaran.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari
keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan
RI (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id.

Ketentuan tentang pembayaran THR wajib terbayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berlangsung tersebut merupakan
ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-
04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.(BS02)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Meski COVID-19 Kembali Merebak, Kemnaker Tetap Fokus Capai Kinerja
Kemnaker: Penerapan SMK3 Percepat Pelaksanaan Budaya K3 di Perusahaan
Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker