Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.com-Sepertiga bulan Ramadhan 2016 telah berlalu, hal tersebut menandakan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Untuk itu, Pemerintah menghimbau agar THR sudah terbayarkan menjelang Lebaran.
Berikut ini tata cara pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, Pekerja/buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga:
Ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja 1 bulan telah mendapat THR ini berdasarkan pada pertimbangan, pertama, peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama saja. Kedua, pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan, meski masa kerjanya baru satu bulan.
Ketiga, pekerja/buruh yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.“Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” tegas Menaker.
Baca Juga:
Hanya saja, apabila yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih baik dan lebih besar daripada ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.(BS02)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut