Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC PDIP Samosir
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
Beritasumut.com-Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ingatkan para pengusaha di Sumut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum H-7. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan segera mengirimkan surat edaran kepada pihak kabupaten/kota supaya mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR pekerjanya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, turunnya surat edaran ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemprov Sumut untuk pekerja, apabila nantinya mereka tidak mendapatkan THR sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam hal pemenuhan keperluannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Surat edaran dari Menteri terkait imbauan itu sudah ada, makanya kita minta seluruh pengusaha agar dapat membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran atau H-7,” ujar Bukit Tambunan kepada wartawan, Senin (20/06/2016).
Dikatakan Bukit, untuk meneruskan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, maka pihaknya akan menyurati imbauan pembayaran THR tersebut kepada pengusaha juga kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota di Sumut, agar dapat mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha di daerah serta melakukan pengawasan terhadap penyalurannya.
“Segera akan kami surati kabupaten/kota juga, paling lama lusa suratnya akan kami kirimkan, sehingga masing-masing kabupaten/kota juga dapat melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bukit juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepala daerah di masing-masing daerah untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya.
“Kita imbau juga agar masing-masing daerah buka posko, kami juga di kantor buka posko pengaduan, sehingga karyawan bisa mengadu kalau
tidak diberikan THR oleh perusahaan.” jelasnya.
Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR nya kepada karyawan, Bukit mengatakan hal itu akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU itu bagi pekerja bermasa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus, pekerja wajib mendapat satu bulan upah.
“Kalau untuk sanksinya nanti akan kita lihat lagi lah dari pengaduan yang masuk, karena itu akan kita terapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (BS03)
Baca Juga:
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa
beritasumut.com Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Republik Indonesia (RI), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengh
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bakal menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke58 secara serentak pada 24
Ekonomi
beritasumut.com Ketua KADIN Kota Medan, Arman Chandra, mendapat penghargaan istimewa pada momen ulang tahunnya. Ketua Persatuan Golf Indone
Olahraga
Nazir Masjid Dawatul Islamiyah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan reno
Cerita Sumut
beritasumut.comSatuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comPendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 4 Ta hun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comKetua KADIN Kota Medan, Arman Chandra, yang juga menjabat sebagai Bendahara IKAL DPD Lemhannas Sumatera Utara, menerima lang
Politik & Pemerintahan