Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Beritasumut.com-Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ingatkan para pengusaha di Sumut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum H-7. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan segera mengirimkan surat edaran kepada pihak kabupaten/kota supaya mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR pekerjanya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, turunnya surat edaran ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemprov Sumut untuk pekerja, apabila nantinya mereka tidak mendapatkan THR sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam hal pemenuhan keperluannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Surat edaran dari Menteri terkait imbauan itu sudah ada, makanya kita minta seluruh pengusaha agar dapat membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran atau H-7,” ujar Bukit Tambunan kepada wartawan, Senin (20/06/2016).
Dikatakan Bukit, untuk meneruskan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, maka pihaknya akan menyurati imbauan pembayaran THR tersebut kepada pengusaha juga kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota di Sumut, agar dapat mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha di daerah serta melakukan pengawasan terhadap penyalurannya.
“Segera akan kami surati kabupaten/kota juga, paling lama lusa suratnya akan kami kirimkan, sehingga masing-masing kabupaten/kota juga dapat melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bukit juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepala daerah di masing-masing daerah untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya.
“Kita imbau juga agar masing-masing daerah buka posko, kami juga di kantor buka posko pengaduan, sehingga karyawan bisa mengadu kalau
tidak diberikan THR oleh perusahaan.” jelasnya.
Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR nya kepada karyawan, Bukit mengatakan hal itu akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU itu bagi pekerja bermasa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus, pekerja wajib mendapat satu bulan upah.
“Kalau untuk sanksinya nanti akan kita lihat lagi lah dari pengaduan yang masuk, karena itu akan kita terapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (BS03)
Baca Juga:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi