Senin, 20 April 2026

Disnakertrans Sumut Wajibkan Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7

Senin, 20 Juni 2016 18:14 WIB
Disnakertrans Sumut Wajibkan Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7
Beritasumut.com/Ilustrasi
THR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ingatkan para pengusaha di Sumut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum H-7. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan segera mengirimkan surat edaran kepada pihak kabupaten/kota supaya mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR pekerjanya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, turunnya surat edaran ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemprov Sumut untuk pekerja, apabila nantinya mereka tidak mendapatkan THR sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam hal pemenuhan keperluannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

“Surat edaran dari Menteri terkait imbauan itu sudah ada, makanya kita minta seluruh pengusaha agar dapat membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran atau H-7,” ujar Bukit Tambunan kepada wartawan, Senin (20/06/2016).

Dikatakan Bukit, untuk meneruskan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, maka pihaknya akan menyurati imbauan pembayaran THR tersebut kepada pengusaha juga kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota di Sumut, agar dapat mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha di daerah serta melakukan pengawasan terhadap penyalurannya.

“Segera akan kami surati kabupaten/kota juga, paling lama lusa suratnya akan kami kirimkan, sehingga masing-masing kabupaten/kota juga dapat melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Bukit juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepala daerah di masing-masing daerah untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya.

“Kita imbau juga agar masing-masing daerah buka posko, kami juga di kantor buka posko pengaduan, sehingga karyawan bisa mengadu kalau
tidak diberikan THR oleh perusahaan.” jelasnya.

Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR nya kepada karyawan, Bukit mengatakan hal itu akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU itu bagi pekerja bermasa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus, pekerja wajib mendapat satu bulan upah.

“Kalau untuk sanksinya nanti akan kita lihat lagi lah dari pengaduan yang masuk, karena itu akan kita terapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Di PHK PT Indomarco Pristama, Karyawan Diminta Lapor ke Disnakertrans Deli Serdang
Efisiensi Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Sumut Susun 8 Korwil
Buruh Sumut Berikan Data Perbandingan UMP ke Disnakertrans
104 Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Jadi ASN Provinsi
UMP Sumut Hanya Naik 8,25% Diprotes Aliansi Buruh Bergerak
Disnakertrans Diminta Selidiki Banyaknya TKA di PLTU Paluh Kurau Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker