Jumat, 05 Juni 2026

Kemnaker Kawal Pelaksanaan Pembayaran THR

Sabtu, 18 Juni 2016 21:17 WIB
Kemnaker Kawal Pelaksanaan Pembayaran THR
Beritasumut.com/Ist
Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan serangkaian upaya pengawalan dalam konteks pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menurut Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Maruli Hasoloan, proses pengawasan pembayaran tunjangan hari raya sudah mulai dilakukan.

"Proses pengawasan pembayaran THR sudah mulai dilakukan oleh pengawas di daerah. Jika ada pelanggaran pembayaran THR boleh disampaikan langsung ke pengawas atau posko pengaduan THR di daerah," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id.

Maruli memaparkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai sanksi sebesar lima persen dari jumlah THR. Meski demikian, sanksi tersebut tidak mengugurkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerjanya.

Baca Juga:

Ia menambhakan, perusahaan yang tidak membayar THR akan diberi sanksi berupa teguran tertulis. Jika selama tiga hari tidak ada tanggapan dari perusahaan, pihak pengawas akan melihat kondisi keuangan perusahaan."Akan dilihat seperti apa kondisi keuangan perusahaan dan faktor lain yang menyebabkan perusahaan tidak bisa membayar THR. Pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha merupakan opsi terakhir," pungkasnya.(BS02)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Meski COVID-19 Kembali Merebak, Kemnaker Tetap Fokus Capai Kinerja
Kemnaker: Penerapan SMK3 Percepat Pelaksanaan Budaya K3 di Perusahaan
Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker