40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
beritasumut.com Tim gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sum
Peristiwaberitasumut.com- KPU angkat bicara soal sejumlah calon kepala daerah diputuskan didiskualifikasi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya terkendala keterbatasan waktu saat proses uji persyaratan kepala daerah.
"Ini berkaitan dengan keabsahan ijazah kalau kami boleh menyampaikan memang kami punya keterbatasan untuk menyampaikan ijazah seseorang itu asli/tidak asli ketika dalam proses-proses waktu yang sangat mepet," kata Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Afifuddin mengatakan pengujian keaslian ijazah harus melewati proses pengadilan. Di sisi lain, sebut dia, proses itu belum terpenuhi.
Baca Juga:
"Untuk menyatakan sesuatu itu tidak asli, ijazah tidak asli, kan kita butuh putusan pengadilan. Nah proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana temen-temen harus kemudian memutuskan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak ketika mencalonkan atau masa-masa pencalonan calon kepala daerah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menyebut sejumlah pilkada diputuskan PSU karena permasalahan keabsahan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan oleh calon kepala daerah. Persoalan ini terjadi di 4 pilkada, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua.
Baca Juga:
"Ketiga, persoalan yang ada dalam PHPU pilkada kemarin, yaitu surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Ini terjadi di Kabupaten Pasaman, di Sumatera Barat. Gorontalo Utara juga berkaitan dengan ini. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Dan juga untuk Provinsi Papua. Jadi untuk PSU 100% TPS yang terjadi di provinsi hanya di Provinsi Papua, 13 daerah lain di kabupaten/kota," katanya.
"Jadi karena persoalan atau isu berkaitan dengan ketidakabsahan keterangan tidak pernah dipidana. Ini variannya bermacam-macam, putusannya beragam. Ada yang karena berubahnya keterangan, ada yang karena calonnya juga tidak menjelaskan di saat pendaftaran, dan seterusnya," ujar dia.
(dtc)
beritasumut.com Tim gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sum
Peristiwa
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Sunggal pergoki aksi pencurian sawit di Perkebunan Kelapa Sawit IV Re
Peristiwa
beritasumut.com Satu unit truk pengangkut air minum pegunungan tabrak pagar Kantor UPTD Rumah Sakit (RS) Khusus Mata Provinsi Sumatera Utar
Peristiwa
beritasumut.com Meskipun dalam kondisi yang serba terbatas, KORMI Medan siap menjadi yang terbaik dalam perhelatan Festival Olahraga Provin
Olahraga
beritasumut.com Tim gabungan Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri menangkap dua wanita karena mengonsumsi narkoba vape (pod) getar di sala
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nas
Olahraga
beritasumut.com Pemadaman listrik kembali terjadi di kawasan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya Bakti Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabup
Peristiwa
beritasumut.com PSPS Pekanbaru sukses menaklukkan PSMS Medan dengan skor 21 dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Kah
Olahraga
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TN
Peristiwa