Selasa, 19 Mei 2026

Disetujui Pemda dan DPRD Kota Gunungsitoli, Inilah 2 OPD Baru Pemko Gunungsitoli

Minggu, 15 Agustus 2021 11:00 WIB
Disetujui Pemda dan DPRD Kota Gunungsitoli, Inilah 2 OPD Baru Pemko Gunungsitoli
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyetujui bersama pembentukan 2 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Adapun 2 OPD yang disetujui bersama untuk dibentuk itu adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan. Selain pembentukan 2 OPD tersebut juga disepakati perubahan susunan OPD dan perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Eks Hotel Soechi Medan

Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua mengatakan pembentukan dan perubahan susunan organisasi perangkat daerah, serta beberapa perubahan nomenklatur yang tertuang dalam ranperda akan membuat masing-masing perangkat daerah lebih fokus dalam melaksanakan urusan pemerintahan khususnya dalam penyelenggaraan perizinan, pencegahan dan mengendalikan bahaya kebakaran dan keselamatan dan penyelengaraan urusan pendidikan serta penyelenggaraan urusan bidang tenaga kerja di Kota Gunungsitoli.

“Pembahasan ranperda ini telah melalui proses tahapan demi tahapan dan semuanya itu telah berjalan dengan baik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kontribusi pemikiran dalam proses pembahasan ranperda ini,” kata Wali Kota dilansir dari laman gunungsitoli, Minggu (15/08/2021).

[br] Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Trimen Harefa dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 merupakan hal terpenting dalam rangka meningkatkan tata kelola dan susunan perangkat daerah yang ada di Kota Gunungsitoli.

“Maka Panitia khusus telah menyepakati bahwa Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli yang sudah dibahas ini untuk kita tetapkan menjadi satu peraturan daerah dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ucap Trimen.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, Sekda Ir Agustinus Zega, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir Nur Kemala Gulo, Asisten Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala Bappeda Drs Oimonaha Waruwu, Inspektur Motani Telaumbanua dan Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Perangkat Daerah Pemko Medan Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
 Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029
komentar
beritaTerbaru
hit tracker