Minggu, 31 Mei 2026

Bupati Tapsel: CPNS Formasi 2019 Tak Bisa Ajukan Pindah Selama 10 Tahun Masa Pengabdian

Minggu, 31 Januari 2021 11:05 WIB
Bupati Tapsel: CPNS Formasi 2019 Tak Bisa Ajukan Pindah Selama 10 Tahun Masa Pengabdian
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 tidak bisa mengajukan pindah tugas selama 10 tahun masa pengabdian. Hal itu disampaikan Bupati pada saat menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 3 perwakilan dari 120 CPNS yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu SH mengingatkan kepada seluruh CPNS yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan kepribadian dan etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dan tidak cepat ingin pindah ke daerah lain. “Karena saudara telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah atau instansi lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Kabupaten Tapsel," ungkap Bupati dilansir dari laman tapselkab.go.id, Minggu (31/01/2021).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

"Adapun bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf J yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun.Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS," terang Syahrul.

"Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan, ujar Syahrul. Oleh karena itu, saya berharap kepada kalian semua untuk bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan segera beradaptasi di lingkungan kerja kalian serta rajinlah mengakses informasi sesuai dengan tupoksi masing-masing," harap Syahrul.

Sebelumnya, Kepala BKD Ahmad Syuaib Harianja dalam laporannya menyampaikan, adapun jumlah penerima SK CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 120 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 15 orang, tenaga pendidik 94 orang dan tenaga teknis 11 orang.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Pj Sekda Kota Padangsidimpuan Berangkatkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapsel
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS
komentar
beritaTerbaru
hit tracker