Jumat, 29 Mei 2026

Tiga PKPU Disepakati, Sirekap Jadi Alat Bantu Rekapitulasi

Minggu, 15 November 2020 09:15 WIB
Tiga PKPU Disepakati, Sirekap Jadi Alat Bantu Rekapitulasi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR RI akhirnya menyepakati draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Suara, PKPU 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi dan 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon.

Selain menyepakati tiga PKPU, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020. Sirekap nantinya digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan media publikasi bagi masyarakat.

Hadir dalam RDP ini, Ketua Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Viryan memaparkan secara bergantian isi dari draft perubahan PKPU tersebut.

Baca Juga:

Pada sesi paparan sendiri, KPU yang diwakili Evi Novida Ginting Manik menjelaskan tentang pasal maupun norma yang mengalami perubahan, baik yang mengalami penambahan maupun revisi mengikuti putusan lain semisal Mahkamah Konstitusi (MK). Dikesempatan berikutnya Hasyim Asy'ari juga menjelaskan pasal yang mengalami perubahan, seperti pasal yang membahas tentang perubahan nama formulir yang digunakan pada Pemilihan 2020.

Walaupun secara garis besar semua pihak mengapresiasi inovasi KPU ini, namun penerapannya hanya sebatas alat bantu dan sebatas sarana publikasi hasil pemilihan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Arief Budiman meyakinkan jika Sirekap merupakan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dari KPU untuk penyelenggaraan pemilihan yang cepat, efektif, efisien dan ramah lingkungan."Sirekap mengubah tata cara pemilihan, khususnya rekapitulasi dari manual ke digital," ujarnya dilansir dari laman kpu.go.id, Minggu (15/11/2020).

Arief berharap melalui Sirekap ini kerja penyelenggara bisa lebih efisien dan menghindari kontak yang berlebihan dengan banyak orang mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker