Rabu, 29 Juli 2026

Tes SKD Selesai, Peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg Diminta Pantau Hasil di Situs Instansi

Selasa, 25 Februari 2020 15:00 WIB
Tes SKD Selesai, Peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg Diminta Pantau Hasil di Situs Instansi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaksanaan Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) telah berakhir pada hari Senin (24/02/2020). 
 
Tes yang berlangsung sejak 17 Februari 2020 tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta. 
”Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade dan/atau peringkat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pengumuman awal CPNS Setkab dan Kemensetneg.
 
Sesuai rencana, pengumuman hasil SKD dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan melalui situs resmi Kemensetneg yaitu www.setneg.go.id. Peserta SKB, menurut pengumuman, adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan peringkat tertinggi dan paling banyak berjumlah 3 (tiga) kali jumlah formasi jabatan. 
 
“Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019,” bunyi pengumuman tersebut. 
 
Sebagai informasi, terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini. Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir. 
 
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS, sebagai berikut: TKP yakni 126, TWK yakni 65, dan TIU yakni 80. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus. Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora. 
 
Sementara nilai ambang batas kumulatif bagi lulusan terbaik (Cumlaude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85 dan bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas kumulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.(rel)

Tags
beritaTerkait
Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024
 Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS pada 20 Agustus 2024
Dimulai Bulan Maret, Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode
komentar
beritaTerbaru
hit tracker