Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Asahan Ingatkan Warga Pentingnya Administrasi Kependudukan

Minggu, 04 Agustus 2019 12:15 WIB
Pemkab Asahan Ingatkan Warga Pentingnya Administrasi Kependudukan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) merupakan sebuah gerakan untuk membangun Pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan.
 
Kepala Disduk Capil Asahan, Supriyanto mengungkapkan, peluncuran GISA ini ditandai dengan dimulainya empat program yaitu, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju pelayanan yang membahagiakan rakyat. "Kami meminta warga Kabupaten Asahan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi warga yang belum memiliki, karena ke depan Indonesia akan menuju pada satu nomor kependudukan atau Single Identity Number," ujar Supriyanto dilansir dari laman asahankab.go.id, Minggu (04/08/2019).
 
Sementar itu, Plt Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, bahwa program GISA merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. "Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan agar meningkatkan kesadarannya bila terjadi perubahan administrasi data kependudukan untuk segera melaporkannya kepada Disdukcapil agar dilakukan pencatatan administrasi kependudukannya, perubahan adminduk yang meliputi penambahan, pengurangan anggota keluarga, perubahan status dan perubahan domisili tempat tinggal."
 
"Kepada para camat beserta kepala desa/kelurahan agar dapat memberikan pemahaman kepada warganya betapa pentingnya administrasi kependudukan. Dan kepada Kadis Disdukcapil saya berpesan untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan yang terbaik dengan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat dalam pemenuhan administrasi kependudukannya," papar Bupati menjelaskan.
 
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas usaha Disdukcapil yang telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak awal Juli 2019 di Kabupaten Asahan guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. "KIA  adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA dapat digunakan sebagai identitas diri, pendaftaran sekolah, dokumen keimigrasian, transaksi keuangan dan perbankan," pungkasnya.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Tetap Melayani Selama Jam Istirahat Siang
Pjs Walikota Pematangsiantar Bagikan KTP dan KIA kepada Pelajar dari 24 Sekolah
Pemprov Sumut Segera Susun Perda terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker