Senin, 01 Juni 2026

BKN Tetapkan 4.533 NIP CPNS TA 2018

Rabu, 23 Januari 2019 16:00 WIB
BKN Tetapkan 4.533 NIP CPNS TA 2018
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang memroses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.
 
Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.
 
“BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019,” ujar Kepala BKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/01/2019) .
 
Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.
 
“Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisis beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen,” tambahnya.
 
Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018. Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
“Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat objektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi,” jelas Dadang Muchtar, seperti dilansir setkab.go.id.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN
Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN
 Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker