Jumat, 17 April 2026

Dianggap Miliki Kewenangan, Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU

Selasa, 03 Juli 2018 13:06 WIB
Dianggap Miliki Kewenangan, Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
 
Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut. “Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (02/07/2018).
 
Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
 
Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
Dilansir setkab.go.id, dalam peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses
MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres, Presiden Treshold Dihapus
MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud!
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin!
komentar
beritaTerbaru
hit tracker