Jumat, 14 November 2025

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

Jumat, 03 Januari 2025 17:00 WIB
PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold). Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.

"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Rifqi menyebut MK memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti keputusan itu. Nantinya, DPR akan membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan jumlah pencalonan supaya tidak terlalu banyak kandidat.

"Satu, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0%, namun di sisi yang lain MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi," ujar Rifqi.

"Agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi UU 7 tahun 2017 terkait dengan persyaratan pemilihan Presiden dan Wapres itu justru tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial kita," tambahnya.

Nantinya DPR dan pemerintah akan membahas soal jumlah kandidat dalam pencalonan presiden. Pihaknya tak ingin penghapusan PT justru membuat demokrasi RI terlalu bebas.

"Jangan sampai calonnya terlalu banyak kata MK, dan itu justru kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

[br] Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai ambang batas itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak membeludak.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029
Yusril Bahas Peluang MK Hapus Ambang Batas DPR, Golkar: UU-nya Belum Diubah
Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres
komentar
beritaTerbaru
hit tracker