Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
beritasumut.comPemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatanganan Memorandu
Ekonomi
beritasumut.com - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold). Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.
"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Rifqi menyebut MK memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti keputusan itu. Nantinya, DPR akan membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan jumlah pencalonan supaya tidak terlalu banyak kandidat.
"Satu, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0%, namun di sisi yang lain MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi," ujar Rifqi.
"Agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi UU 7 tahun 2017 terkait dengan persyaratan pemilihan Presiden dan Wapres itu justru tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial kita," tambahnya.
Nantinya DPR dan pemerintah akan membahas soal jumlah kandidat dalam pencalonan presiden. Pihaknya tak ingin penghapusan PT justru membuat demokrasi RI terlalu bebas.
"Jangan sampai calonnya terlalu banyak kata MK, dan itu justru kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
[br] Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai ambang batas itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak membeludak.(dtc)
beritasumut.comPemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatanganan Memorandu
Ekonomi
beritasumut.com ASUS kembali menghadirkan rangkaian produk inovasinya yang dirilis sepanjang tahun 2025 ini di Sumatera Utara. Tak hanya da
Tekno
beritasumut.com Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mengambil langkah ny
Pendidikan
beritasumut.com Dalam memperingati hari pahlawan di bulan november, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan dan Perwakilan Umat Bu
Cerita Sumut
beritasumut.comPengusaha terkemuka, Arman Chandra SE, MPd, dipastikan kembali memimpin Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan untuk p
Berita
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
beritasumut.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa transisi energi global hanya dapat tercapai
Pendidikan
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kemen
Peristiwa
Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan rutin setiap minggu pagi dilakukan ini, juga jadi ajang kampanye hidup sehat, untuk warga Medan.
Kesehatan
beritasumut.comPanitia Mukota VI KADIN Medan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon Ketua KADIN Medan.Awalnya pendaftaran ditutup pad
Cerita Sumut