Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
beritasumut.com Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan,
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold). Rifqi menyebut rapat tersebut akan digelar usai reses DPR yang berlangsung hingga 20 Januari 2025.
"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Rifqi menyebut MK memberikan kewenangan kepada DPR untuk menindaklanjuti keputusan itu. Nantinya, DPR akan membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan jumlah pencalonan supaya tidak terlalu banyak kandidat.
"Satu, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0%, namun di sisi yang lain MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi," ujar Rifqi.
"Agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi UU 7 tahun 2017 terkait dengan persyaratan pemilihan Presiden dan Wapres itu justru tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial kita," tambahnya.
Nantinya DPR dan pemerintah akan membahas soal jumlah kandidat dalam pencalonan presiden. Pihaknya tak ingin penghapusan PT justru membuat demokrasi RI terlalu bebas.
"Jangan sampai calonnya terlalu banyak kata MK, dan itu justru kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
[br] Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai ambang batas itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak membeludak.(dtc)
beritasumut.com Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan,
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PSMS Medan harus puas membawa pulang satu poin setelah bermain imbang 22 melawan Sumsel United pada laga perdana Pegadaian
Olahraga
beritasumut.com Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 13 pemuda diduga terlibat geng motor dan tawuran di Belawan, Kota Medan Sumatera Utar
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu Kecamatan Medan Peti
Peristiwa
beritasumut.com Orang baik harus berpolitik, jika tidak maka orang jahat yang akan berkuasa. Pesan penuh makna ini disampaikan Ketua Dewan
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa menyamar jadi penarik betor untuk dapat me
Peristiwa
beritasumut.com Seorang pria berinisial MF di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap petugas kepolisian karena diduga mengedarkan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan perbaikan jalan yang longsor di Dusun Pamah Semelir
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, Sumater
Politik & Pemerintahan