Jumat, 08 Mei 2026

Pemkab Humbahas Tetapkan 15 Ranperda jadi Perda

Minggu, 30 Juli 2017 15:15 WIB
Pemkab Humbahas Tetapkan 15 Ranperda jadi Perda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 15 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) telah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam sidang paripurna DPRD, pertengahan pekan kemarin.
 
Sidang paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, Sekdakab Saul Situmorang SE MSi, Pabung 0210/TU Mayor Junaedi Tarigan, Kasat Shabara Polres Humbahas AKP Jamal Sitorus, Josep Christian SH dari Kejari Humbahas, para anggota DPRD Humbahas, pimpinan SKPD dan lainnya.
 
Laporan hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD bersama Pemkab Humbahas tentang 15 Ranperda tahun 2017 itu disampaikan juru bicara gabungan komisi David YD Mahulae SE ME. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan keputusan DPRD Humbang Hasundutan nomor 14 tahun 2017 dan Bupati Humbang Hasundutan nomor 200  tahun 2017 tentang persetujuan bersama atas 15 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 27 Juli 2017 oleh Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd dan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE.
 
“Kami sungguh menyadari bahwa saran, pendapat, usul maupun koreksi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat sebelum dimulainya tahapan sidang paripurna yaitu dalam pembahasan dengan komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah sampai pada pemandangan umum pembahasan dalam sidang  gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Humbahas begitu dinamis meskipun kadang kala ada perbedaan pendapat semata-mata adalah untuk mencari yang terbaik demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita bahas bersama," ujar Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dilansir dari laman resmi humbanghasundutankab.go.id, Minggu (30/07/2017).
 
"Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan eksekutif dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat teratasi berkat kontribusi pemikiran dan solusi yang diberikan dewan yang terhormat selama pembahasan, baik melalui pandangan, pendapat maupun saran,” sambung Bupati.
 
Dengan ditetapkannya 15 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Humbahas maka akan menjadi landasan pelaksanaan kewenangan Pemda dalam hal pengisisan jabatan dalam organisasi pemerintah desa. Pelaksanaan investasi daerah dan penyertaan modal. Pemungutan retribusi, pelayanan administrasi kependudukan serta tindaklanjut kebijakan pemerintah melalui perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  
 
Bupati berharap kedepan kemitraan dan kerjasama yang telah berjalan baik ini tetap terpelihara sehingga tantangan yang masih terbentang bisa diatasi secara bertahap demi mewujudkan harapan bersama yaitu 'Humbang Hasundutan yang Hebat dan Bermentalitas Unggul'.(BS02)
  
 

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker