Rabu, 30 September 2026

Mendagri Sayangkan Banyak Pejabat Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

Rabu, 21 Juni 2017 21:15 WIB
Mendagri Sayangkan Banyak Pejabat Terjerat Dugaan Kasus Korupsi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas maraknya dugaan kasus korupsi yang menjerat pejabat pemerintahan baik pusat maupun daerah. Bahkan, aparat penegak hukum sekalipun dikatakan tak lepas dari masalah tersebut.
 
Untuk menjamin bebas korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap aparatur pemerintah, kata Tjahjo memang sulit kalau harus dilakukan sekaligus. Perlu waktu untuk membangun revolusi mental masyarakat bangsa ini, khususnya dari aparatur sipil negara (ASN).
 
“Perlu waktu membangun mental masyarakat bangsa ini, khususnya diri saya dan seluruh ASN. Belum lagi tergantung mentalitas pribadi masing-masing,” kata Tjahjo dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Rabu (21/06/2017).
 
Makanya, revolusi mental, kata dia dalam jangka harus terprogram dan memperkuat sistem di berbagai elemen serta aspek. KPK menurut Tjahjo harus lebih pro aktif baik operasi tangkap tangan (OTT) maupun kampanye pencegahan korupsi, begitu juga fungsi inspektorat daerah.
 
Berbagai langkah strategis Kemendagri bersama KPK telah dilakukan dalam aspek pencegahan korupsi  seperti koordinasi dan supervisi pencegahan. Kemudian, dalam berbagai kegiatan inspektorat juga disampaikan pentingnya electronic budgeting dalam penyusunan APBD 2017.“Dalam penyusunan APBD 2017 sudah diamanatkan transparansi. Itu tertuang dalam Permendagri No. 31 Tahun 2016,” tambah Tjahjo.
 
Selanjutnya, Mendagri juga dalam pelaksaan pengawasan telah menetapkan Permendagri No. 76 Tahun 2017. Untuk langkah-langkah saat ini setiap daerah diharuskan untuk melaksanakan proses pengangaran secara transparan mulai dari awal perencanaan sampai ditetapkannya APBD.“Pengawalan transparansi penganggaran ini akan di lakukan oleh inspektorat daerah, apabila ada daerah yang tidak melaksanakan maka dikenakan sanksi sesuai PP 12 Tahun 2017,” pungkasnya. (BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker