Minggu, 09 Agustus 2026

Pejabat Pemko Binjai DIimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rabu, 01 Maret 2017 12:01 WIB
Pejabat Pemko Binjai DIimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
beritasumut.com/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai  diminta  segera menyampaikan  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat  pada tanggal 31 Maret.  
 
Hal ini untuk memenuhi  Peraturan  KPK  Nomor 7 Tahun 2016  yang menyebutkan penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik  setiap  satu tahun sekali  atas harta kekayaan yang diperoleh  sejak tanggal 1 Januari sampai dengan  tanggal 31 Desember.  Adapun penyampaian LHKPN ke KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
 
“Nanti  BKD akan membuat  Surat Edaran  siapa saja yang wajib LHKPN,  bagi  yang terlambat menyampaikan  ada  sanksi administratif," kata Sekda Kota Binjai M Mahfullah P Daulay saat membuka sosialisasi  LHKPN  dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  di lingkungan Pemko Binjai, Rabu (01/03/2017),  di aula Kantor Walikota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.
 
Sekda mengakui  selama ini penyampaian LHKPN belum optimal  karena kurangnya  pemahaman  soal  cara  pengisian  dan manfaat  LHKPN.  Padahal LHKPN  ini sangat  penting bagi para pejabat  karier   dan  menghapus  pandangan  negatif masyarakat tentang harta kekayaan  pejabat  negara.
 
Sekda Mahfullah juga  menyampaikan tentang  dibentuknya  Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG)  di lingkungan Pemko Binjai berdasarkan  Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-533/K/ tahun 2016.
 
Yang dimaksud gratifikasi, jelas sekda,  meliputi pemberian uang, barang,  diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain yang diterima oleh pegawai negeri atau pejabat negara. Gratifikasi  merupakan  salah satu jenis tindak  pidana korupsi  baru yang diatur UU tipikor.
 
“Jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka  pegawai negeri atau penyelenggara negara dibebaskan dari ancaman pidana,” jelas  Mahfullah P Daulay.
 
Penerima gratifikasi juga dapat melaporkannya ke sekretariat  UPG di Inspektorat Kota Binjai. 
 
Sosialisasi diikuti para asisten, staf ahli Walikota dan kepala SKPD,  diisi dengan pemaparan oleh Kepala  BKD dan Inspektur Kota Binjai.(BS08)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gelar Zoom Meeting Evaluasi LHKPN Tahun 2022
Pemko Medan Selenggarakan Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022
BKDPSDM Minta 229 Pejabat Pemko Medan Selesaikan Kewajiban Isi Harta Kekayaan
Asmum Renward Parapat Buka Pertemuan Penyusunan LHKPN di Lingkungan Pemko Medan
Akhyar Nasution Minta 239 Pejabat Pemko Medan Laporkan Harta Kekayaannya di LHKPN
Wakil Wali Kota Medan Minta Pejabat Pemko Medan Laporkan Harta Kekayaannya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker