Selasa, 02 Juni 2026

Akhyar Nasution Minta 239 Pejabat Pemko Medan Laporkan Harta Kekayaannya di LHKPN

Rabu, 26 Februari 2020 20:15 WIB
Akhyar Nasution Minta 239 Pejabat Pemko Medan Laporkan Harta Kekayaannya di LHKPN
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi menginstruksikan agar seluruh pejabat di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing. Hal ini diungkapkannya saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/02/2020) kemarin.
 
Dihadapan seluruh OPD, Plt Wali Kota Medan menyebut penyusunan LHKPN dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Saya instruksikan dan meminta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia," ujar Ir H Akhyar Nasution MSi, dilansir dari Pemkomedan.go.id, Rabu (26/02/2020).
 
Menurut Plt Wali Kota, penyusunan ini bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemerintah Kota Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang. “Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sama seperti di tahun sebelumnya. Karena melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban," jelas Akhyar.
 
Sebelumnya, Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap, dalam laporanya menjelaskan seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun ternyata masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya. Maka dari itu, pihaknya berharap sebelum tanggal 31 Maret mendatang, target dapat tercapai.
 
"Di tahun 2019 sebanyak 250 pejabat di lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 139 orang dan masih ada 100 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya," sebut Muslim.
 
Dijelaskan Muslim, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%. (BS09)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker