Rabu, 13 Mei 2026

Ini Kata KPU dan Mendagri Soal Perlu Tidaknya Petahana Cuti Kampanye Pilkada

Rabu, 10 Agustus 2016 16:02 WIB
Ini Kata KPU dan Mendagri Soal Perlu Tidaknya Petahana Cuti Kampanye Pilkada
beritasumut.com/ist
Mendagri dan KPU menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih memproses peraturan mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk mengenai perlu tidaknya pejabat kepala daerah yang sedang menjabat (petahana) mengambil cuti saat masih kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku bahwa proses penyelesaian Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye itu termasuk konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat Undang-Undang. “Nanti kita tunggu saja formulasinya,” kata Juri, usai bersama komisioner KPU lainnya menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/08/2016).

Diakui Ketua KPU itu, pada pengaturan yang lama, pengaturan Pilkada yang lama, Kepala Daerah atau Petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Dia akan mengambil cuti pada saat dia turun ke lapangan.

Nah, pada pengaturan kampanye untuk Pilkada 2017, lanjut Juri, sekarang ada Undang-Undang baru, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan bagaimana konsekuensi dari pengaturan mengenai hal tersebut, itu yang sedang disusun KPI dan Pemerintah yang telah mengesahkan UU bersama DPR.

“Pak Menteri sudah berulang kali menyampaikan mengenai tafsir dari ketentuan mengenai kampanye bagi Petahana. Ya nanti Pak Menteri bilang,” pungkasnya, seperti dilansir setkab.go.id.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, kalau petahana mencalonkan kembali , tidak cuti dengan alasan dia mau konsentrasi mengelola pemerintahannya. Itu sah-sah saja.

Tapi Mendagri mempertanyakan, bagaimana kalau selama masa kampanye, dia tidak kampanye, tapi dia meresmikan proyek, mempersiapkan proyek-proyek pembangunan pada hari-hari kampanye. Apakah itu tidak masuk kategori kampanye?

“Ini adalah Undang-Undang dan nanti tergantung bagaimana KPU, kami tidak ikut campur biarlah KPU nanti menafsirkan sendiri , menjabarkan keputusan Undang-Undang,” tegas Tjahjo.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker