Minggu, 04 Oktober 2026

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 14:13 WIB
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Wali Kota Sibolga 2021-2025, Jamaluddin Pohan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka.

Eks orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.

Baca Juga:

"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).

Namun, Ferry Walintukan belum bisa memastikan apakah terhadap tersangka Jamaluddin Pohan dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Jamaluddin menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (PA/KPA/PPK), ISL selaku PPK/DIRTEK dan SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana serta pemodal.

"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," terang Ferry.

Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka berawal dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

Ditemui di Polda Sumut beberapa waktu lalu, Jamaluddin Pohan mengaku baru saja menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Ya, baru saja saya memberikan keterangan kepada penyidik. Saya hadir atas panggilan penyidik," kata Jamaluddin Pohan, pada 10 Maret 2026 lalu.

Saat itu, Jamaluddin mengakui dia diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

Dia mengakui pemenang tender proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga adalah keluarganya. Namun, dia membantah ada cawe-cawe dalam proses pemenangan tender.

"Belakangan saya tahu kalau pemenang tender itu ada hubungan dengan saya," imbuhnya.

Ia juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan pasar tersebut telah selesai serta difungsikan.

"Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," kata Jamaluddin.

Diketahui, lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dikuasai UD Budi Jaya yang dijadikan areal penangkapan ikan. Lahan itu dikuasai UD Budi Jaya sejak tahun 1960-an.

Namun, medio tahun 2023, Pemko Sibolga mengambil paksa lahan tersebut dengan alasan jalur hijau atau pengembangan pantai. Tetapi belakangan dijadikan Pasar Ikan Modern.

Saat pengambilalihan lahan itu sempat terjadi bentrok bahkan pihak UD Budi Jaya mengalami luka-luka dipukuli Satpol PP Kota Sibolga.

Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Pemko Sibolga ketika itu menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.

Tags
beritaTerkait
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker