Kamis, 20 Agustus 2026

PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance

Senin, 06 Juli 2026 14:25 WIB
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

3. Memerintahkan Pelaku Usaha untuk membayar sisa klaim asuransi tersebut pada point 2 diatas kepada Konsumen;

4. Menghukum PT. Pan Pacific Insurance untuk membayar atau melunaskan 13 (tiga belas) kali lagi sisa angsuran Konsumen kepada PT. Verena Multi Finance Tbk sebesar Rp 191.126.000,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);

Baca Juga:

5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady dikonfirmasi awak media via WhatsApp di nomor O813431549XX terkait PN Medan diminta segera eksekusi klaim asuransi nasabah PT Verena Multifinance, menyatakan mohon waktu.

Baca Juga:

(BS04)

Tags
beritaTerkait
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Tim Gabungan Pemko Pematang Siantar Eksekusi Tembok di Jalan Sidomulyo
 Polda Sumut Tangkap Sindikat Perampok Nasabah Bank
Di hadapan Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan : Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker