Kamis, 20 Agustus 2026

PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance

Senin, 06 Juli 2026 14:25 WIB
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com-Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait klaim asuransi kendaraan seorang nasabah, Bakti Bawan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bakti Bawan, Halman Manullang SH MH, kepada wartawan Senin (6/7/2026).

Baca Juga:

"Klien kami, Bakti Bawan ini, ya kan, dia pertama itu kan kehilangan kendaraan

berupa mobil Fortuner PRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi BK1964VC kemudian mobil ini dibeli secara kredit dengan PT Verena Multifinance, kemudian mobil tersebut diasuransikan kepada Pan Pacific Insurance Sabah Medan, kemudian pada tahun 2021 mobil ini hilang

Baca Juga:

hilang di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor," beber Halman.

"Kemudian dia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Delitua tertanggal 27 Agustus 2021. Jadi hilang langsung dilaporkannya kemudian berproses, karena ini diasuransikan kemudian klien kami mengklaimlah asuransinya ini ke Pan Pacific, ternyata Pan Pacific meminta surat-surat semuanya dipenuhi oleh Bakti, namun ditolak oleh Pan Pacific dalam artian Pan Pacific keberatan untuk membayar klaim selanjutnya klien kami membawa kejadian itu ke BPSK Kota Medan," lanjutnya.

Diterangkan Halman, kemudian dari BPSK Kota Medan permohonan daripada kliennya tersebut dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonannya, selanjutnya ternyata pihak daripada asuransi tidak melakukan upaya hukum.

"Sehingga, putusan BPSK nomor 050/Arbitrase/ 2023/BPSK Medan tanggal 14 September 2023 berkekuatan hukum tetap. Setelah dia berkekuatan hukum tetap, pada tahun 2025, sudah ada selang 2 tahun. Sudah ada soal. kita mengajukan eksekusi putusan BPSK, di mana pada saat kita mengajukannya, terbitlah penetapan nomor 103 PDT XBPSK 2025 PN Medan," katanya.

"Ini penetapannya yaitu untuk melakukan peneguran kepada PT Verena, Multifinance TBK, kemudian Fund Pacific Insurance Cabang Medan. Di mana ini, adalah leasing dan ini adalah asuransinya. Pan Pacific itu bertanggal 30 Desember dan berjalannya waktu pihak Pan Pacific sudah dilakukan aanmaning. Annmaning itu sudah ditegur oleh Ketua Pengadilan Pemerintahan, sudah dua kali peneguran," jelasnya.

Lebih lanjut, ternyata hingga saat ini Pan Pacific juga tidak melaksanakan isi daripada perintah hukum itu.

"Maka kita sebagai kuasa hukum daripada Bapak Bakti Bawan ini sedang berupaya untuk mencari aset daripada PT Van Pacific Insurance ini untuk kita lakukan pelelangan.

Yang menjadi kendala kita di sana. Kita tidak mengetahui apa asetnya.

Kalau kita punya asetnya, kita tinggal mengajukan permohonan

kepada pengadilan. Nanti biar pengadilan melakukan letak sita. Dan kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi," harapnya.

Dikatakan Halman, berjalannya waktu, kliennya juga telah melakukan upaya hukum pidana itu melakukan dumas namun tidak sampai sekarang

dumas tersebut masih berjalan.

Adapun putusan BPSK Kota Medan Nomor: Nomor : 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023, yang amarnya sebagai berikut :

1. Menerima Pengaduan Konsumen;

2. Menghukum Pelaku Usaha membayar Klaim asuransi atas hilangnya Mobil Merek Toyota Furtuner VRZ TDR 2.4 AT/2018 warna putih dengan No. Polisi BK 1964 VC, No. Rangka MHFGB8GS1J0875964 dan No. Mesin 2GDC381003 dengan nilai sisa Klaim sebesar Rp. 299.374.000,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

3. Memerintahkan Pelaku Usaha untuk membayar sisa klaim asuransi tersebut pada point 2 diatas kepada Konsumen;

4. Menghukum PT. Pan Pacific Insurance untuk membayar atau melunaskan 13 (tiga belas) kali lagi sisa angsuran Konsumen kepada PT. Verena Multi Finance Tbk sebesar Rp 191.126.000,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);

5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady dikonfirmasi awak media via WhatsApp di nomor O813431549XX terkait PN Medan diminta segera eksekusi klaim asuransi nasabah PT Verena Multifinance, menyatakan mohon waktu.

(BS04)

Tags
beritaTerkait
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Tim Gabungan Pemko Pematang Siantar Eksekusi Tembok di Jalan Sidomulyo
 Polda Sumut Tangkap Sindikat Perampok Nasabah Bank
Di hadapan Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan : Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker