Selasa, 25 Maret 2025

Menkum Tegaskan Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti

Senin, 17 Februari 2025 16:00 WIB
Menkum Tegaskan Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan narapidana pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi tidak akan mendapatkan amnesti. Supratman mengatakan pihaknya telah menentukan kriteria terhadap narapidana yang akan mendapatkan amnesti.

Dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025), anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus mengaku belum mendapatkan nama-nama dan daerah napi yang akan mendapatkan amnesti. Edison keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

"Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024 273.390 artinya ini hampir 10% napi akan dapat amnesti di 2025," ujarnya dalam rapat kerja.

Baca Juga:

"Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba, saya Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman mengatakan pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti. Dia mengatakan sejak awal, pihaknya telah menetapkan 4 kriteria narapidana yang diberi amnesti.

Baca Juga:

"(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau di pidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah," jelasnya.

"Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas," sambung dia.

Kemudian, kata Supratman, kriteria kedua ialah untuk pengguna narkoba. Dia mengatakan pengguna yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti narkoba di bawah 1 gram.

"Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," jelasnya.

Kriteria selanjutnya ialah narapidana yang memiliki gangguan mental. Selain itu, kata Supratman, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
Menteri Hukum Janji Buka Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti
Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
 Di Hadapan Kapolrestabes, Ratusan Pelajar Tingkat SMA Minta Koruptor Dihukum Berat
14.660 Napi di Sumut Terima SK Remisi dari Menkumham, Gubernur Serahkan SK untuk Lapas dan Rutan
570 Napi Beragama Islam di Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker