Minggu, 07 Juni 2026

Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti

Selasa, 25 Februari 2025 16:30 WIB
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima amnesti. Agus mengatakan amnesti diberikan sesuai klasifikasi napi yang sudah ditentukan.

"Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya. Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan," kata Agus di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

"Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberikan amnesti oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Baca Juga:

Agus menyampaikan pemerintah masih mengolah data penerima amnesti. Dia ingin data penerima amnesti nantinya valid.

"Oleh karena itu, asessment terus kita kerjakan bersama sama dengan Kementerian Hukum, kemudian Kementerian HAM di bawah koordinasi Pak Menko Hukum HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan nanti yang akan melakukan asessment bersama, sehingga data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi daripada kriteria yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sebanyak 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.(dtc)

Tags
beritaTerkait
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Menkum Tegaskan Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti
Menteri Hukum Janji Buka Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti
Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
19.491 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Pj GubernurBerharap Warga Binaan Terus Tingkatkan Ketakwaan
 Di Hadapan Kapolrestabes, Ratusan Pelajar Tingkat SMA Minta Koruptor Dihukum Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker