TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
beritasumut.com- Seluruh terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ada lima terdakwa yang vonisnya jauh lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama.
Putusan banding dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga:
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.
Hakim turut memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Mulanya uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Hal yang sama terjadi pada pengusaha money changer Helena Lim. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Eks Dirut PT Timah Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.
Bos Smelter Divonis 19 dan 10 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Sri Andini.
Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.(dtc)
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa