Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa beritasumut.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih merajalela di masyarakat. Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, kekerasan di rumah tangga mencapai 12.792 korban, dengan bentuk kekerasan yang paling sering dialami korban berupa seksual 8.941 orang, fisik 6.780 orang, psikis sebanyak 5.790, sisanya yakni penelantaran, trafficking, hingga eksploitasi.
Untuk menekan jumlah kasus KDRT, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan fitur akses cepat kontak darurat KDRT di aplikasi SatuSehat.
"Dengan fitur ini, SATUSEHAT Mobile diharapkan menjadi aplikasi yang inklusif. Tidak hanya dapat diandalkan untuk layanan kesehatan, melainkan juga untuk memberikan akses bantuan cepat terhadap isu-isu mendesak seperti KDRT," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji, Selasa (17/12/2024).
Masih mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut cara membuat laporan kasus KDRT di aplikasi SatuSehat.
Unduh aplikasi SatuSehat di PlayStore dan AppStore, setelah itu buka aplikasi
Kemudian, pilih opsi 'Darurat KDRT' untuk terhubung ke hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
Layanan SAPA 129 juga memudahkan akses bagi pelapor untuk mengadukan kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129
Melalui layanan tersebut, pelapor diminta mengisi form online dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan. Layanan SAPA 129 bersifat rahasia, tidak dipungut biaya, dan bisa diakses 24 jam.
Ada enam standar pelayanan SAPA 129, meliputi:
Pengaduan masyarakat,
Pengelolaan kasus,
Penjangkauan korban,
Pendampingan korban,
Mediasi, dan
Penempatan korban di rumah aman.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah. Selain itu, aplikasi SatuSehat juga menyediakan fitur untuk kontak 'Darurat Medis' yang terhubung ke hotline 119.
Sanksi KDRT Fisik Menurut Pasal 44 UU KDRT
Berdasarkan catatan detikcom, ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).(dtc)
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.com Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selam
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pek
Peristiwa
beritasumut.com Seorang oknum prajurit TNI berinisial MJA alias Zaki terekam kamera CCTV diduga membawa kabur sepeda motor rekan kerjanya d
Peristiwa
beritasumut.com Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu
Peristiwa
beritasumut.com Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar P
Pendidikan
beritasumut.com Seorang penumpang bus travel inisial FYM ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan. FYM diduga m
Peristiwa
beritasumut.com Seorang mahasiswa menjadi korban begal saat melintas di kawasan lahan garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab
Peristiwa