Selasa, 21 Juli 2026

Komplotan Pelaku Pembunuhan Pemilik Doorsmeer Kawasan Sunggal Ditangkap, Satu Lagi DPO

Kamis, 28 Desember 2023 17:00 WIB
Komplotan Pelaku Pembunuhan Pemilik Doorsmeer Kawasan Sunggal Ditangkap, Satu Lagi DPO
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polrestabes Medan menangkap lima dari enam orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pria. Tiga di antaranya masih belum dewasa, atau pelaku anak.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun pada Press Release di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Kamis (28/12/2023).

Kombes Teddy Jhon Marbun memaparkan kasus ini merupakan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

"Hari kejadian yaitu pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 45 Desa Puji Muyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Bengkel atau Doorsmeer Maju Servis Station," sebutnya.

Adapun korban dalam kasus tersebut yakni seorang laki-laki, Mahadip, meninggal dunia. Dan Pelapor, Simy, yang merupakan istri korban.

Komplotan terdiri Enam orang pelaku yang memiliki masing-masing peran dalam kasus pembunuhan itu disebutkan Kapolrestabes Medan yakni, MAA (17), pelaku Anak, yang mengatur, memiting, dan mendorong korban. MR (16), pelaku anak, yang menusuk korban berulangkali dengan menggunakan pisau.

Pelaku KZ (23) berperan memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak. Pelaku AS (17) pelaku anak, berperan sebagai penggagas perencanaan pembunuhan korban dan keluarga korban, membekap korban pakai bantal, menindih korban, dan memukul kepala korban dengan besi aspak.

Pelaku NH (15) pelaku anak, adalah orang yang menyediakan pisau, dan pelaku F (16) masuk dalam DPO, berperan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak dapat merekam saat membunuh istri korban.

"Adapun modus operandi karena para pelaku dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang kemudian pada 24 Desember 2023 pukul 18.00 pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban," ucap Kapolrestabes Medan.

"Lalu pada Senin 25 Desember 2023, sekira pukul 19.00 WIB, saat Doorsmeer tutup pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes, untuk memancing korban mencari besi aspak tersebut. Kemudian korban mencari besi aspak dan pelaku MR mengatakan ini besi aspaknya om. Lalu para pelaku memiting kepala korban dan mendorong korban, menimpa korban, memukul dengan menggunakan besi aspak berulang kali sampai korban berdarah-darah dan mengambil handphone milik korban. Lalu, istri korban turun mencari korban dan menghidupkan saklar listrik. Lalu para pelaku melarikan diri," tandasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker