Senin, 20 April 2026

Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup Ditangkap, 45 Kg Sabu Diamankan

Senin, 09 Oktober 2023 18:00 WIB
Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup Ditangkap, 45 Kg Sabu Diamankan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap keluarga dari seorang terpidana narkoba seumur hidup bernama M Yakob alias Acob atas kasus 20 Kg sabu yang telah divonis pengadilan beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah S dan MM yang merupakan menantu dan anak kandung dari Yacob yang merupakan dua dari enam tersangka narkoba sejenis seberat 45 Kg yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (03/10/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi, Aceh-Medan-Lampung.

"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," ungkapnya, Senin (09/10/2023).

Hadi menjelaskan, anak dan menantu M Yacob tersebut menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan yang dipasok dari seorang warga negara Malaysia berinisial A. Saat diamankan, dari mobil yang dikendarai keduanya, polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 40 bungkus plastik masing-masing seberat satu kilogram.

"Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu," jelasnya.

Selain itu, sambung Hadi, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan dalam bagasi mobil yang ditumpangi S dan MM tersebut.

Hadi menuturkan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. Terhadap keduanya, W menyuruh untuk menyerahkan sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial MR," bebernya.

[br] Setelah itu, terang Hadi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MR dan TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, kata Hadi, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian juga berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.

"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas," terangnya.

Tak sampai di situ, tambah Hadi, Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker