Sabtu, 15 Agustus 2026

Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan

Kamis, 04 Mei 2023 17:30 WIB
Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan atas kasus yang tengah menjeratnya.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah AKBP Achiruddin terlebih dahulu menjalani sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (02/05/2023).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, dari hasil sidang yang dilakukan, diputuskan jika sebagai anggota Polri AKBP Achiruddin tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan itu ada di depan matanya melainkan seharusnya, bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut.

Sehingga, jelas Panca, diputuskan AKBP Achiruddin diputuskan melanggar kode etik Polri dengan Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022, yang disebutkan perbuatannya melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan dan melanggar etika kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar dan terfaktakan, sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan PTDH," ungkapnya kepada wartawan.

Panca menerangkan, sebagai anggota Polri, tentu ada Undang-Undang yang mengikatnya, baik itu terkait bagaimana berperan, berprilaku dan bertindak yang jika dilanggar sanksinya cukup berat, yakni disiplin dan kode etik.

"Terkait saudara AH sebagai komitmen pimpinan selaku Kapolda, saya tidak ingin ada pelanggaran oleh anggota sehingga harus dituntaskan segera," tegasnya.

Panca menyebutkan, perbuatan yang dilakukan AKBP Achiruddin juga dilakukan bukan untuk organisasi Polri, melainkan untuk pribadinya, sehingga harus dipertanggung jawabkan.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Saya ingin sampaikan jika saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," katanya.

Selain itu, terhadap AKBP Achiruddin, tambah Panca juga saat ini sedang diproses secara pidana umum dengan Pasal yang dijerat 304 dan 5556 KUHP.

"Sehingga hari ini juga sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

[br] Panca juga memaparkan, dalam proses kali ini pihaknya juga menemukan adanya tindak pidana Migas, apakah perannya sebagai orang yang memberikan ruang atau turut aktif yang nantinya akan diproses sesuai UU Migas dan Minyak Bumi.

Kemudian, sambung Panca, AKBP Achiruddin juga dipersoalkan dengan kasus gratifikasi, terkait kegiatan migas tersebut ataupun bidang lainnya yang saat ini juga sedang diproses.

"Untuk melapis itu, penyidik juga menjerat dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menyangkut kekayaan dari imbalan hadiah. Dan kita saat ini sudah bekerjasama dengan PPATK," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung menambahkan yang memberatkan AKBP Achiruddin adalah karena dia telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, sehingga diputuskan melakukan PTDH kepadanya.

"Soal adanya ajuan banding, saudara AH nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari. Tapi itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," tandasnya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat memasuki gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik dengan seragam lengkap. Namun saat dimintai komentarnya oleh wartawan, AKBP Achiruddin enggan memberikan tanggapan.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker